Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).

Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).

Diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.

Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah.

“Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024–2029,” ucap Syarifuddin selaku pimpinan sidang.

Sebelumnya, saat membuka sidang, Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.

Oleh sebab itu, Sunarto mengingatkan, seluruh jajaran MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi tersebut.

“Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi MA yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatannya,” ucap dia.

Di sisi lain, Syarifuddin juga mengingatkan bahwa jabatan apa pun yang diemban hanya bersifat sementara. Ia menekankan, jalinan persaudaraan jauh lebih penting, sehingga harus tetap dijaga dengan baik.

“Sehingga siapa pun yang terpilih nanti sebagai ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung dan kita hormati bersama,” imbuh ketua MA.

Sebelumnya diwartakan, Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-yudisial Suharto memastikan bahwa pemilihan ketua MA yang bakal digelar pada Rabu (16/10) terbebas dari intervensi.

Suharto menjelaskan, panitia pemilihan dan hakim agung baru mengetahui nama calon ketua MA pada hari pelaksanaan pemilihan. Hal ini karena formulir kesediaan menjadi pimpinan lembaga itu baru diedarkan pada hari sidang istimewa digelar.

“Kita membuat regulasi ini sekaligus mengantisipasi publik tidak tahu siapa yang akan mencalonkan, kami pun juga tidak tahu siapa yang mencalonkan,” ucap Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/10).

Di samping itu, berdasarkan surat keputusan tentang tata tertib pemilihan, ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Menurut Suharto, setiap hakim agung memiliki independensi, sehingga semestinya mereka tidak terpengaruh intervensi apa pun.

“Karena yang punya hak suara ini hakim agung, insyaallah hakim agung itu sudah punya independensi masing-masing,” kata dia menegaskan.

Pada konferensi pers itu, Suharto menjelaskan bahwa nama calon ketua MA baru dapat diketahui pada hari pelaksanaan pemilihan. Nantinya, setiap hakim agung yang masuk ke ruang sidang pemilihan akan diberikan formulir berisi kolom kesediaan.

“Tatkala dia mencontreng (kolom) yang atas, menandakan dia bersedia. Tatkala dia mencontreng yang bawah, menandakan dia tidak bersedia; dan hakim agung yang bersangkutan tanda tangan,” ucap Suharto.

Setelah formulir ditandatangani dan dikumpulkan, panitia akan menayangkan nama hakim agung yang bersedia untuk menjadi ketua MA. Pimpinan sidang mengonfirmasi kembali kepada hakim agung bersangkutan terkait kesediaannya, untuk kemudian dicantumkan namanya pada kartu suara.

Dalam hal hanya ada satu orang hakim agung yang menyatakan bersedia untuk menjadi ketua MA, pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan.

Apabila di putaran kedua tetap hanya ada satu hakim agung yang bersedia, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai ketua MA yang baru. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Komnas HAM Buat Lima Rekomendasi untuk Hapus Hukuman Mati

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuat lima rekomendasi kepada Pemerintah untuk menghapus hukuman mati…

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang - dalam UU Pemilu

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017…

KPK-Kemenag Kalsel Bahas Pendidikan Antikorupsi di Madrasah

NERACA Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan bertemu untuk membahas implementasi pendidikan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin dalam Sidang Paripurna…

Komnas HAM Buat Lima Rekomendasi untuk Hapus Hukuman Mati

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuat lima rekomendasi kepada Pemerintah untuk menghapus hukuman mati…

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang - dalam UU Pemilu

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017…