NERACA
Jakarta – Kebijakan short selling direspon positif pelaku pasar yang diharapkan bisa meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal. Namun dari kebijakan tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa transaksi Intraday Short Selling (IDSS) merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari Bursa yang sama.
Dalam transaksi short selling, investor menjual efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, sehingga Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan."Intraday Short Selling (IDSS) memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Jeffrey di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, perbedaan mendasar antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Apabila dalam short selling reguler, penyelesaian posisi bisa dilakukan lebih dari satu hari Bursa dan membutuhkan Pinjam Meminjam Efek untuk penyelesaian transaksi di T+2. Sedangkan, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.“Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu pelaku pasar mendapatkan keuntungan saat kondisi pasar sedang bearish,”kata Jeffrey.
Dia melanjutkan, IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi dalam dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.“Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi. Implementasi IDSS merupakan salah satu cara BEI untuk memperkuat perannya dalam menyediakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien," ujar Jeffrey.
Sejauh ini, dia menerangkan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah berjalan sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024.“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” ujar Jeffrey.
Selain itu, pihaknya telah menindaklanjuti concern dari investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan cara tidak memasukkan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. Dengan dipisahkannya efek syariah dalam daftar short selling, harapannya yaitu dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing.“Saat ini Bursa akan fokus pada tahapan implementasi short selling di BEI sembari melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continous improvement,”jelas Jeffrey. (bani)
Wujudkan perusahaan yang bersih, sehat dan transparan dengan praktek good corporate governance (GCG), PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengumumkan kesiapan…
NERACA Jakarta – Keseriusan pemerintah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk industri menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan bagi PT…
NERACA Jakarta– Sampai dengan November 2024, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp2,22 triliun. Perolehan…
Wujudkan perusahaan yang bersih, sehat dan transparan dengan praktek good corporate governance (GCG), PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengumumkan kesiapan…
NERACA Jakarta – Keseriusan pemerintah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk industri menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan bagi PT…
NERACA Jakarta– Sampai dengan November 2024, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp2,22 triliun. Perolehan…