Berantas Judol Melalui Penindakan, Penyebarluasan dan Pemulihan



Neraca, Dalam upaya memberantas judi online (judol) diperlukan langkah
Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan (3P). Hal tersebut diperlukan karena judol sudah
sangat masif beredar di Indonesia.

“Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten-konten
yang bermuatan judol harus dapat ditindak tegas. Selain itu  pemblokiran terhadap situs maupun
konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah
dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” ungkap Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan,
pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu
(06/10/2024).

Influencer judol, saat ini menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut.

Selanjutnya, penyebarluasan. Menurut Afif, dikarenakan penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik.

“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya. Kemenkominfo, lanjut Afif, sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online. Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti judi online.

“Rekan-rekan dapat mengaksesnya pada tautan komin.fo BukuPanduanAntiJudol. Silakan sebarkan ke teman, saudara, ataupun tetangga masing-masing agar terhindar darti bahaya judol,” ajak Afif.

Terakhir pemulihan, para korban judol tidak boleh ditinggalkan atau dikucilkan. Sebaliknya mereka harus dirangkul dan diberikan dukungan agar bisa bangkit kembali. Kemudian Afif juga memberikan pesan penting bahwa dalam permainan judol, kemenangan
terbesar yang didapat oleh pemain ialah ketika pemain tersebut memutuskan untuk berhenti
bermain.

“Saya berikan apresiasi kepada para mantan pemain judol yang telah mendapatkan kemenangan terbesar, yakni berhenti main judol,” tutup Afif.

Pada kesempatan tersebut turut hadir salah seorang mantan pemain judi online, Bayu Erlangga, yang menceritakan bagaimana kisahnya dari awal bermain judol hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti.

Menurut Bayu, judi online ini bisa menyebar sangat masif dikarenakan sifatnya yang online sehingga membuat dengan mudahnya diakses di mana saja dan kapan saja. Bayu kemudian bercerita kenapa awal mula bisa bermain.

“Pada tahun 2019-2020 disaat Covid-19 juga turut menyerang sektor ekonomi, saya memiliki
banyak pengeluaran dan hutang. Berangkat dari hal tersebut saya tergoda untuk mencoba mengatasi masalah tersebut melalui judol dan mengira itu bisa jadi jalan keluar,” ungkap Bayu.

Bayu mengaku, penarikan terbesar yang pernah ia lakukan mencapai nominal 300 juta rupiah. Namun pada akhirnya uang tersebut habis kembali untuk bermain judi online karena saat menang, menurutnya, kita tidak akan punya kontrol terhadap diri.

Pada akhirnya, Bayu mencoba mempelajari dan menyadari bahwa judol merupakan permainan
yang diatur. Terdapat sebuah algoritma yang di-setting untuk membuat pemain merasakan
kemenangan, namun pada akhirnya akan kalah juga.

“Saya apresiasi pemerintah membentuk telah membentuk satuan tugas anti judi online. Karena
jika tidak diatasi dengan cepat dan efektif, judol akan menimbulkan efek domino yang besar,” tutur Bayu.

Pada pernyataan penutupnya, Bayu berpesan kepada masyarakat Kota Semarang agar jangan pernah mencoba judol bagi yang belum pernah bermain, dan segera berhenti bagi yang sedang
bermain.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PPATK, Jawa Tengah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia.

“Ingat ini bukan prestasi, dengan dilakukannya aksi bersama ini saya harap masyarakat Kota Semarang bisa menjauhi judol,” tutup Afif.

Kegiatan “Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online” adalah salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online.

Kegiatan dilaksanakan pada gelaran Car Free Day di 5 kota yang ada di Indonesia. Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info terkait literasi digital dapat diakses
melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fanpage @literasidigitalkominfo, kanal YouTube Literasi Digital Kominfo, dan website literasidigital.id.

BERITA TERKAIT

BNI Investor Daily Summit 2024 - Direktur BNI Bagi-bagi Tips Memilih Investasi Sesuai Profil Risiko

Neraca, Dalam dunia investasi, pemilihan instrumen yang tepat tidak hanya bergantung pada tujuan keuangan di masa depan, tetapi juga harus…

PM Kanada Sambangi Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie

Sebagai mitra kerja tujun tahun terakhir di Asia-Pasific Economic Cooorporation (APEC), Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau (kiri) menyambangi dan menyapa…

Spora Comm Antarkan PLN Icon Plus dan 2 Kementerian Ini Juara 1 Bidang Komunikasi Publik

Neraca, Perusahaan jasa konsultan Public Relations PT Spora Cipta Paramedia (Spora Comm) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih tiga penghargaan…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BNI Investor Daily Summit 2024 - Direktur BNI Bagi-bagi Tips Memilih Investasi Sesuai Profil Risiko

Neraca, Dalam dunia investasi, pemilihan instrumen yang tepat tidak hanya bergantung pada tujuan keuangan di masa depan, tetapi juga harus…

PM Kanada Sambangi Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie

Sebagai mitra kerja tujun tahun terakhir di Asia-Pasific Economic Cooorporation (APEC), Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau (kiri) menyambangi dan menyapa…

Spora Comm Antarkan PLN Icon Plus dan 2 Kementerian Ini Juara 1 Bidang Komunikasi Publik

Neraca, Perusahaan jasa konsultan Public Relations PT Spora Cipta Paramedia (Spora Comm) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih tiga penghargaan…