Mendagri - Penguatan Desa Sebagai Sentra Ekonomi Baru

Tito Karnavian

Mendagri

Penguatan Desa Sebagai Sentra Ekonomi Baru

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.

Hal ini ditekankan Mendagri saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/10).

"Kita harus melakukan, membuat desa-desa ini menjadi sentra-sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10).

Dia menegaskan penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang terjadi di negara Jepang dan Korea Selatan, maka akan menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat seperti demografi penduduk yang tak seimbang.

"Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan," ujarnya.

Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan memperkuat desa.

Tito juga menyampaikan desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Menteri Dalam Negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan," jelas Tito.

Dia menambahkan pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

"Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa," tegasnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Wapres - Pengabdian Kepada Negara Tak Boleh Berhenti

Ma'ruf Amin Wapres Pengabdian Kepada Negara Tak Boleh Berhenti Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tetap…

Menteri PPPA - Kesetaraan Gender Harus Diajarkan Sedini Mungkin

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Kesetaraan Gender Harus Diajarkan Sedini Mungkin Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga…

Menag - Santri Terus Beri Kontribusi untuk Negeri

Yaqut Cholil Qoumas Menag Santri Terus Beri Kontribusi untuk Negeri Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak para santri…

BERITA LAINNYA DI

Wapres - Pengabdian Kepada Negara Tak Boleh Berhenti

Ma'ruf Amin Wapres Pengabdian Kepada Negara Tak Boleh Berhenti Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tetap…

Menteri PPPA - Kesetaraan Gender Harus Diajarkan Sedini Mungkin

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Kesetaraan Gender Harus Diajarkan Sedini Mungkin Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga…

Menag - Santri Terus Beri Kontribusi untuk Negeri

Yaqut Cholil Qoumas Menag Santri Terus Beri Kontribusi untuk Negeri Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak para santri…