Waduh, Jumlah Kekerasan ke Anak Meningkat

 

FEDERASI Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat  tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada Januari- September 2024 sebanyak 36 kasus terjadi yang terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis. “Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis,” ujar koordinator FSGI, Heru dalam keterangannya.

Heru menjelaskan 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian. “Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan  studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024,” jelasnya.

Sementara itu, pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan Pendidikan hingga 100 persen lebih yaitu dari 15 kasus menjadi 36 kasus.  “Yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan,” katanya. 

Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK (14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik. 

Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren.  “Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemendikbud-Ristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik,” ungkap Heru. 

Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%): Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%). 

Sedangkan plaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%.  Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%. 

Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota (pada Juli 2024 hanya 15 kab/kota) di 14 Provinsi (pada Juli 2024 hanya 10 provinsi). Adapun rincian kota/ kabupatennya adalah sebagai berikut Kota Yogyakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten); Jakarta Barat (DKI Jakarta); Kota Surabaya, Kota Batu, Kab. Batu, Kab. Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Blitar dan Kediri (Jawa Timur); Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kab. Karawang, Bekasi dan kab. Cimahi Utara (Jawa Barat). 

Selain itu juga terjadi di Kab. Brebes, Kab. Sukoharjo, kab. Demak, Sragen dan Klaten (Jawa Tengah), Lampung Selatan (Lampung); Tebo (Jambi),  Kab. Nias Selatan dan Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan); kab. Padang Pariaman dan Agam (Sumatera Barat); Kab. Buton (Sulawesi Tenggara); Pinrang (Sulawesi Selatan); Kota Gorontalo (Gorontalo).  Kejadian terbanyak di Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus atau 13.88%.

Heru menekankan bahwa Indonesia sudah masuk tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan, sehingga pihaknya mendorong pemerintahan baru untuk meningkatkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. “FSGI mendorong Kemendikbud Ristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbud Ristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan,” ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

Mengenal Konsep Ki Hadjar Dewantara dalam Transformasi Pendidikan

  Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenalkan konsep yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, sebagai konsep yang…

Tidak Kuliah Tapi Bisa Menerima Gelar Doktor, Kenali Gelar Doktor Honoris Causa

  Belakangan ini banyak dibahas oleh netizen soal pemberian gelar doctor honoris causa kepada salah satu publik figur. Banyak yang…

Berkontribusi Kemajuan Budaya, Tiga Anak Diberikan Penghargaan

  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi dedikasi kerja budaya yang dilakukan oleh tiga orang anak, dengan memberikan…

BERITA LAINNYA DI

Mengenal Konsep Ki Hadjar Dewantara dalam Transformasi Pendidikan

  Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenalkan konsep yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, sebagai konsep yang…

Waduh, Jumlah Kekerasan ke Anak Meningkat

  FEDERASI Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat  tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada Januari- September 2024 sebanyak 36 kasus terjadi yang terdiri…

Tidak Kuliah Tapi Bisa Menerima Gelar Doktor, Kenali Gelar Doktor Honoris Causa

  Belakangan ini banyak dibahas oleh netizen soal pemberian gelar doctor honoris causa kepada salah satu publik figur. Banyak yang…