Tidak Kuliah Tapi Bisa Menerima Gelar Doktor, Kenali Gelar Doktor Honoris Causa

 

Belakangan ini banyak dibahas oleh netizen soal pemberian gelar doctor honoris causa kepada salah satu publik figur. Banyak yang mempertanyakan pemberian gelar tersebut, namun ada juga yang menyebut bahwa gelar tersebut layak disematkan lantaran kontribusinya terhadap salah satu bidang.

Pertanyaannya, apa itu gelar doktor honoris causa? Berikut ini pengertian, syarat, dan aturan pemberiannya. Dikutip dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Sementara itu, disadur dari laman resmi Universitas Airlangga, gelar doktor honoris causa adalah gelar doktor kehormatan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Apakah sembarang orang bisa mendapatkan gelar satu ini?

Pemberian gelar doktor honoris causa tidak bisa serta merta dilakukan, melainkan mesti memenuhi sejumlah syarat dan melewati alur pengajuan terlebih dahulu. Di bawah ini penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan aturan pemberian gelar doktor honoris causa.

Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Kembali dirujuk dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, ada beberapa contoh syaratnya yang berlaku di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB).

A. Syarat Doktor Honoris Causa dari UGM

Diambil dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar satu ini adalah:

  • Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
  • Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
  • Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
  • Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;
  • Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

B. Syarat Doktor Honoris Causa dari UB

Sementara itu, syarat pemberian gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011 adalah:

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.
  • Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)
  • Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.

Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

  • Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa harus punya program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar.
  • Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul.
  • Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  • Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.
  • Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.

Alur Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, alur pemberian gelar satu ini diserahkan kepada masing-masing universitas. Sebagai permisalan, berikut ini alur pemberian gelar doktor honoris causa di UB:

  • Fakultas/jurusan/bagian meneliti rekam-jejak dan dokumen pendukung serta kesediaan calon penerima gelar doktor kehormatan.
  • Jurusan/bagian mengusulkan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
  • Dekan menentukan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
  • Dekan menyelenggarakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon.
  • Dekan mengusulkan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.
  • Dalam hal usulan pemberian gelar doktor kehormatan berasal dari universitas, persetujuan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.
  • Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon dan mengukuhkan pemberian gelar doktor kehormatan dalam rapat senat terbuka.
  • Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.

Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas.

BERITA TERKAIT

Mengenal Konsep Ki Hadjar Dewantara dalam Transformasi Pendidikan

  Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenalkan konsep yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, sebagai konsep yang…

Waduh, Jumlah Kekerasan ke Anak Meningkat

  FEDERASI Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat  tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada Januari- September 2024 sebanyak 36 kasus terjadi yang terdiri…

Berkontribusi Kemajuan Budaya, Tiga Anak Diberikan Penghargaan

  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi dedikasi kerja budaya yang dilakukan oleh tiga orang anak, dengan memberikan…

BERITA LAINNYA DI

Mengenal Konsep Ki Hadjar Dewantara dalam Transformasi Pendidikan

  Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenalkan konsep yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara, sebagai konsep yang…

Waduh, Jumlah Kekerasan ke Anak Meningkat

  FEDERASI Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat  tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada Januari- September 2024 sebanyak 36 kasus terjadi yang terdiri…

Tidak Kuliah Tapi Bisa Menerima Gelar Doktor, Kenali Gelar Doktor Honoris Causa

  Belakangan ini banyak dibahas oleh netizen soal pemberian gelar doctor honoris causa kepada salah satu publik figur. Banyak yang…