OJK Catat 623 UKM Gunakan SCF Rp1,21 Triliun

NERACA

Jakarta- Pemanfaatan pendanaan di pasar modal oleh pelaku ushaa kecil dan menengah (UKM) terus tumbuh. Dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sebanyak 623 UKM menggunakan securities crowd funding (SCF) dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun."Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun," kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara di Jakarta, kemarin

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi dapat memanfaatkan SCF sebagai satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.

Pada sisi lain, OJK melalui Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau mendorong masyarakat memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi UKM dalam mengembangkan usaha."Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ujar Aditya.

 OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal seperti POJK No.20/2020. Ketentuan yang dikeluarkan OJK, antara lain berupa Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui momentum HUT ke-47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Bank Indonesia Targetkan Transaksi Repo Rp30 Triliun

NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menargetkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) mencapai Rp30 triliun per hari pada 2030 dengan mulai…

Aset Jasa Marga Berhasil Tembus Rp133 Triliun

NERACA Jakarta –Dibalik aksi korporasi melepas 35% saham PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ke Grup Nusantara Infrastructure, performance kinerja keuangan…

Investor Pasar Modal di Sulsel Tumbuh 35,82%

NERACA Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyebutkan, jumlah investor pasar modal di Sulsel…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Bank Indonesia Targetkan Transaksi Repo Rp30 Triliun

NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menargetkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) mencapai Rp30 triliun per hari pada 2030 dengan mulai…

Aset Jasa Marga Berhasil Tembus Rp133 Triliun

NERACA Jakarta –Dibalik aksi korporasi melepas 35% saham PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ke Grup Nusantara Infrastructure, performance kinerja keuangan…

Investor Pasar Modal di Sulsel Tumbuh 35,82%

NERACA Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyebutkan, jumlah investor pasar modal di Sulsel…