Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk mendorong inovasi perdagangan aset kripto di Indonesia.  Inovasi tersebut meliputi pemberian persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Finansial   X(CFX).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024. “Bappebti terus mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan memberikan persetujuan Kontrak Berjangka PerpetualAset Kripto yang diperdagangkan di BKN atau bursa berjangka aset kripto. Produk baru ini disetujui untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang,” ujar Kepala Bappebti Kasan.

Kasan menyatakan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya berasal dari aset kripto. Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempodan memungkinkan investoratau nasabah mempertahankan posisi tanpa melakukan perpanjangan transaksi (rollover) secara berkala. Hal tersebut   memberikan fleksibilitas dan pilihan yang lebih beragam bagi investor dalam bertransaksi di industri kripto.

“Kehadiran Kontrak Berjangka PerpetualAset Kripto  merupakan perkembangan positif yang dinantikan para pelaku industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak initelah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” imbuh Kasan.

Kasan menjelaskan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ditransaksikan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah disetujui Bappebti. Transaksi dilakukan di dalam bursadan proses penjaminan,  serta penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan izin Bappebti.

“Bappebti akan terus mengawasi implementasi Kontrak Berjangka PerpetualAset Kripto sebagai bentuk  komitmen pada pengembangan industri kripto di Indonesia. Hal inimerupakan upaya memastikan semua  pihak maupun masyarakat berada di dalam ekosistem yang aman dan terlindungi,” terang Kasan.

Kasan mengungkapkan, pelaku usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor sekaligus menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti akan tetap fokus pada  penerapan prinsip KYC (Know Your Customers), terutama untuk inovasi pengembangan produk-produk baru.

Bappebti juga akan terus mengutamakan perlindungan masyarakat dan menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku di industri kripto.

“KYC diterapkan guna memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan   pendanaan terorisme. KYC juga dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia,” tegas Olvy.

Sedangkan Direktur Utama BKN Subani menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai pilihan investasi bagi pelanggan kripto di Indonesia.

Menurut Subani, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan tonggak penting dalam perjalanan BKN untuk terus memajukan industri kripto di tanah air. Langkah ini mencerminkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.

“BKN berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas bagi investor melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Hal ini sekaligus memperkuat pondasi pasar kripto di Indonesia yang berdaya saing global,” ungkap Subani.

Subani mengutarakan, perdagangan aset kripto di Indonesia harus didukung dengan penguatan ekosistem dan pengembangan produk yang inovatif seiring jumlah pelanggan yang semakin banyak. Kontrak berjangka perpetual aset kripto merupakan produk baru yang menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas harga aset kripto.

“Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan profit dari pergerakan harga melalui kontrak  berjangka perpetual aset kripto. Kontrak tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi investor sebagai bagian dari strategi investasi,” jelass Subani.

Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari – Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari – Juni 2024.

Sekedar catatan, pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8  Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…

Tahun 2025, Anggaran KKP Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025 disepakati sebesar Rp6,22 triliun, dalam rapat kerja Komisi IV…

Perundingan Indonesia"GCC FTA, Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk

NERACA Jakarta – Indonesia dan Dewan Kerja Sama untukNegara Arab di Teluk telah melaksanakan Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…

Tahun 2025, Anggaran KKP Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025 disepakati sebesar Rp6,22 triliun, dalam rapat kerja Komisi IV…

Perundingan Indonesia"GCC FTA, Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk

NERACA Jakarta – Indonesia dan Dewan Kerja Sama untukNegara Arab di Teluk telah melaksanakan Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas…