Sehubungan dengan wacana Kementerian Perhubungan menerapkan sistem tarif KRL CommuterLine berbasis nomor induk kependudukan (NIK), hal ini jelas menunjukkan Kemenhub dan PT KAI melakukan diskriminasi tarif angkutan umum terhadap penumpang yang mayoritas pekerja. Penerapan sistem tarif itu tidak lazim dan berpotensi menurunkan kasta penumpang yang rata-rata kelas menengah bisa jatuh miskin, gegara tarif KRL tidak proporsional. Adalah tarif yang wajar merupakan ongkos untuk jarak terdekat dan terjauh, lebih rasional di mata penumpang.
Abdullah Rifai, UI Depok
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal kepada media mengungkapkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan kenaikan tarif KRL Jabodetabek Rp1.000 jika telah…
Pemkot Bekasi saat ini ada program pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang menjadi pertanyaan…
Jika Anda melintas di Jl. Proklamasi, Cikini Raya dan Sutan Syahrir, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pasti akan menemukan…
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal kepada media mengungkapkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan kenaikan tarif KRL Jabodetabek Rp1.000 jika telah…
Pemkot Bekasi saat ini ada program pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang menjadi pertanyaan…
Jika Anda melintas di Jl. Proklamasi, Cikini Raya dan Sutan Syahrir, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pasti akan menemukan…