Pemkot Bekasi saat ini ada program pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang menjadi pertanyaan kami, jika ada tunggakan PBB misalnya 2 tahun berturut-turut, apakah ada pembebasan dendanya? Dan fasilitas diskon itu berlaku juga untuk tunggakan tahun sebelumnya? Mohon info dari Plt Walikota Bekasi.
Rahmat Suryadi, Bekasi Timur
Kami sebagai pelanggan jasa transportasi KRL CommuterLine tidak keberatan bila Kemenhub dan KAI akan menaikkan tarif dari semula Rp 3.000…
Belum lama ini sejumlah pelamar lowongan kerja (Loker) melalui Jobstreet, mendapat respon dari akun yang menamakan resto Jepang. Akun palsu…
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal kepada media mengungkapkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan kenaikan tarif KRL Jabodetabek Rp1.000 jika telah…
Kami sebagai pelanggan jasa transportasi KRL CommuterLine tidak keberatan bila Kemenhub dan KAI akan menaikkan tarif dari semula Rp 3.000…
Belum lama ini sejumlah pelamar lowongan kerja (Loker) melalui Jobstreet, mendapat respon dari akun yang menamakan resto Jepang. Akun palsu…
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal kepada media mengungkapkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan kenaikan tarif KRL Jabodetabek Rp1.000 jika telah…