Perangi Korupsi Secara Sistematis - Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.”Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,”jelasnya.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.  Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan."Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," jelasnya.

Hardjuno juga menyoroti bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dirinya menekankan bahwa perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama."RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tambahnya.

Disampaikannya, regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Karenanya, Hardjuno berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi."Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini. "Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi," jelasnya.

 

Dia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan."Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

KY Optimalkan Peran Masyarakat Pantau Persidangan PBH

NERACA Kota Bogor - Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan peran masyarakat, dalam memantau persidangan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), dengan menggelar Training…

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Feri Batam-Singapura

NERACA Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel feri Batam-Singapura.…

KPK RI Jadikan Manokwari Sebagai Calon Kabupaten Anti Korupsi

NERACA Manokwari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadikan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sebagai calon kabupaten percontohan anti korupsi. Plh…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KY Optimalkan Peran Masyarakat Pantau Persidangan PBH

NERACA Kota Bogor - Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan peran masyarakat, dalam memantau persidangan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), dengan menggelar Training…

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Feri Batam-Singapura

NERACA Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel feri Batam-Singapura.…

KPK RI Jadikan Manokwari Sebagai Calon Kabupaten Anti Korupsi

NERACA Manokwari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadikan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sebagai calon kabupaten percontohan anti korupsi. Plh…