Perkuat Aturan Pencucian Uang Sebelum Implementasi Family Office

Perkuat Aturan Pencucian Uang Sebelum Implementasi Family Office
NERACA
Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira merekomendasikan pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan memperketat aturan-aturan soal pencucian uang sebelum mengimplementasikan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga. “Indonesia perlu segera melakukan harmonisasi aturan-aturan untuk memperketat pencucian uang,” ujar Bhima, seperti dikutip Antara, kemarin. 
Bhima menyoroti keanggotaan Indonesia di organisasi Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan satuan tugas anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Aturan-aturan tersebutlah, menurut Bhima, yang harus diharmonisasikan oleh pemerintah. Adapun tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para calon pemilik modal yang akan meletakkan uangnya di Indonesia.
Selain kepastian hukum terkait pencucian uang, Bhima juga mengatakan Indonesia perlu memberi kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi. Ia merujuk pada bocornya Pusat Data Nasional (PDN) yang menimbulkan kekhawatiran investor terkait keamanan data. Apalagi, kata dia melanjutkan, family office merupakan kumpulan aset dari orang-orang super kaya. “Mereka sangat sensitif soal perlindungan data pribadi,” kata Bhima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk satuan tugas, guna merancang dan menyiapkan implementasi skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.
Luhut mengatakan terdapat sejumlah persiapan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangan Wealth Management Centre (WMC). Menurut dia, lintas kementerian dan lembaga perlu merumuskan beberapa hal untuk pengembangan ekosistem WMC di tanah air, seperti perancangan sistem perpajakan dan regulasi yang mendukung untuk aset asing, stabilitas politik dan pemerintahan yang kondusif, penyedia jasa manajemen aset, serta lingkungan bisnis yang mendukung.
Luhut juga menekankan pentingnya kecermatan dalam mempersiapkan WMC. Ia tidak ingin WMC menjadi tempat pencucian uang bagi para pemilik modal. “Ini sekarang sedang kita garaplah dengan cermat. Tapi kita menghindari pencucian uang,” ujar Luhut.
Pemerintah juga memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mencatat jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.
"Kalau kita lihat kemarin yang dipresentasikan total family office ini mencapai 11,7 triliun USD dana yang dikelola. Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, kita bicara angka 500 miliar USD itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan," kata Sandiaga. 
Menurut Sandi, skema family office ini akan memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan bagi klaster keuangan keluarga besar untuk menanamkan dananya di Indonesia. Ia menilai bahwa skema ini menjadi peluang bagi penanaman modal di dalam negeri karena banyak family office atau perusahaan yang dimiliki keluarga di Indonesia yang menempatkan pengelolaan dananya justru di luar Indonesia.
"Kalau kita sebut ini low hanging fruits. Jadi quick wins-nya adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Indonesia untuk mengelola investasinya bukan di luar Indonesia, tetapi di Indonesia," katanya. Penerapan skema family office ini, kata Sandi, hanya memerlukan penyesuaian regulasi, mengingat RI sudah memiliki daya tarik dalam hal investasi, tidak hanya di aset finansial, tetapi juga investasi pada ekonomi hijau, serta filantropi.

 

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira merekomendasikan pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan memperketat aturan-aturan soal pencucian uang sebelum mengimplementasikan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga. “Indonesia perlu segera melakukan harmonisasi aturan-aturan untuk memperketat pencucian uang,” ujar Bhima, seperti dikutip Antara, kemarin. 

Bhima menyoroti keanggotaan Indonesia di organisasi Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan satuan tugas anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Aturan-aturan tersebutlah, menurut Bhima, yang harus diharmonisasikan oleh pemerintah. Adapun tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para calon pemilik modal yang akan meletakkan uangnya di Indonesia.

Selain kepastian hukum terkait pencucian uang, Bhima juga mengatakan Indonesia perlu memberi kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi. Ia merujuk pada bocornya Pusat Data Nasional (PDN) yang menimbulkan kekhawatiran investor terkait keamanan data. Apalagi, kata dia melanjutkan, family office merupakan kumpulan aset dari orang-orang super kaya. “Mereka sangat sensitif soal perlindungan data pribadi,” kata Bhima.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk satuan tugas, guna merancang dan menyiapkan implementasi skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.

Luhut mengatakan terdapat sejumlah persiapan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangan Wealth Management Centre (WMC). Menurut dia, lintas kementerian dan lembaga perlu merumuskan beberapa hal untuk pengembangan ekosistem WMC di tanah air, seperti perancangan sistem perpajakan dan regulasi yang mendukung untuk aset asing, stabilitas politik dan pemerintahan yang kondusif, penyedia jasa manajemen aset, serta lingkungan bisnis yang mendukung.

Luhut juga menekankan pentingnya kecermatan dalam mempersiapkan WMC. Ia tidak ingin WMC menjadi tempat pencucian uang bagi para pemilik modal. “Ini sekarang sedang kita garaplah dengan cermat. Tapi kita menghindari pencucian uang,” ujar Luhut.

Pemerintah juga memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mencatat jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.

"Kalau kita lihat kemarin yang dipresentasikan total family office ini mencapai 11,7 triliun USD dana yang dikelola. Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, kita bicara angka 500 miliar USD itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan," kata Sandiaga. 

Menurut Sandi, skema family office ini akan memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan bagi klaster keuangan keluarga besar untuk menanamkan dananya di Indonesia. Ia menilai bahwa skema ini menjadi peluang bagi penanaman modal di dalam negeri karena banyak family office atau perusahaan yang dimiliki keluarga di Indonesia yang menempatkan pengelolaan dananya justru di luar Indonesia.

"Kalau kita sebut ini low hanging fruits. Jadi quick wins-nya adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Indonesia untuk mengelola investasinya bukan di luar Indonesia, tetapi di Indonesia," katanya. Penerapan skema family office ini, kata Sandi, hanya memerlukan penyesuaian regulasi, mengingat RI sudah memiliki daya tarik dalam hal investasi, tidak hanya di aset finansial, tetapi juga investasi pada ekonomi hijau, serta filantropi.

BERITA TERKAIT

Proses Perubahan BPDPKS jadi BPDP Bakal Rampung Minggu Ini

    NERACA Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyampaikan bahwa proses…

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Halangi Eradikasi TBC

    NERACA Jakarta – CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih mengatakan jika cukai rokok…

Potensi Konsumsi Produk Halal Capai US$3,1 Triliun

    NERACA Jakarta – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rosy Widyawati menyampaikan bahwa konsumsi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Proses Perubahan BPDPKS jadi BPDP Bakal Rampung Minggu Ini

    NERACA Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyampaikan bahwa proses…

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Halangi Eradikasi TBC

    NERACA Jakarta – CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih mengatakan jika cukai rokok…

Potensi Konsumsi Produk Halal Capai US$3,1 Triliun

    NERACA Jakarta – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rosy Widyawati menyampaikan bahwa konsumsi…