Tingkatkan Literasi Kerahasian - Industri Layanan Kesehatan Harus Pahami UU PDP

Dalam rangka edukasi dan sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya industri layanan kesehatan perlu dipahami oleh para pelaku dan mempersiapkan strategi untuk implementasinya. “Industri layanan kesehatan, terutama Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menjaga data pasiennya sesuai UU. Oleh karena itu, pemahaman atas UU PDP terbaru menjadi penting untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran,”kata Direktur Utama RS Unpad, dr Herry Herman, Sp.OT., PhD, membuka sosialisasi webinar di Jakarta, kemarin.

Sosialisasi Implementasi UU PDP pada industri layanan kesehatan perlu disebarluaskan, khususnya perusahaan di Indonesia yang terkena dampak UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Syahraki Syahrir, CEO Veda Praxis yang merupakan perusahaan konsultan menambahkan bahwa sebenarnya dari dulu industri layanan kesehatan memang sudah seharusnya dan bertugas untuk melindungi data dari pasiennya.

Namun dengan munculnya regulasi baru yaitu UU PDP, hal tersebut menjadi kewajiban yang memiliki standar tersendiri. “Apakah layanan kesehatan sudah siap mengolah data sesuai regulasi? Apa yang perlu ditingkatkan dari cara pengelolaan data?”. Penggunaan teknologi menjadi keharusan bagi industri layanan kesehatan untuk mendukung transformasi digital.

Implementasi UU PDP tidak hanya memberikan solusi tetapi juga mengakibatkan meningkatnya kompleksitas tata kelola data kesehatan serta meningkatnya risiko pada aspek kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Maka dari itu, kepatuhan terhadap PDP menjadi prioritas bagi sektor kesehatan dalam mengatasi celah keamanan sistem informasi kesehatan, serta meningkatkan literasi kerahasiaan dan keamanan informasi para pihak yang relevan.

Imelda Cardiana, GRC Advisory dan Internal Audit Expert Veda Praxis sebagai pemateri menyampaikan, “Governance sebagai fondasi pelindungan data pribadi dapat dimulai dari penyusunan kebijakan, prosedur dan peraturan turunan terkait. Selain itu Tone at the top menjadi penting dalam memberikan arahan. Dalam hal pemrosesan data pribadi, lakukan proses identifikasi , catat (RoPA),  risk assessment (DPIA) dan incident response plan.

Disampaikannya, beberapa tantangan implementasi UU PDP dalam industri layanan kesehatan terkait masih rendahnya literasi para stakeholders, pengamanan penyimpanan dan pertukaran data pribadi yang memiliki risiko. “Oleh karena itu perlu dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan pembinaan berkala sehingga dapat meningkatkan jaminan dan transparansi informasi bagi pasien dan masyarakat,”ungkapnya.

Irvan Finaldy, Information Security Expert Veda Praxis juga menambahkan, di Industri layanan kesehatan, terdapat beberapa undang-undang yang memberikan jaminan kerahasiaan data pribadi. Selain dilihat dari segi governance, UU PDP juga memerlukan aspek people dalam penerapannya. Entitas people yang dimaksud adalah tim medis, non medis, teknologi informasi,  support, penyedia jasa, pasien, dan juga akademisi.

Entitas-entitas tersebut mengambil peran dalam penerapan UU PDP, diantaranya membangun budaya kepatuhan, meningkatkan kepercayaan pasien atas pelayanan kesehatan, etika profesional, dan lainnya. Sementara Dicky T. Prasetyo, Information Security Expert Veda Praxis menegaskan, teknologi memegang peran penting dalam proses implementasi UU PDP.

Menurutnya, dalam merencanakan teknologi keamanan, terdapat beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan: Enkripsi data, Identity & Access Management (IAM), Manajemen Kerentanan, Log, dan Keamanan di Cloud Security. Melindungi data bukan hanya tugas TI, tapi menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari setiap level organisasi. “Dengan mengimplementasikan praktik terbaik, organisasi tidak hanya mengurangi risiko, namun juga memperkuat kepatuhan regulasi,”tandasnya.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ekonomi Masih Ditopang Batu Bara - CKB Logistics Ikut Andil di Indonesia Coal Summit

Anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM) yakni PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) turut andil dalam menggeliatkan perekonomian nasional.…

Indofood CBP Bagikan Dividen Rp2,3 Triliun

NERACA Jakarta-Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) menyetujui pembagian dividen tahun…

Lotte Chemical Bidik Volume Penjualan 300 KT

NERACA Jakarta- Tahun ini, PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) membidik volume penjualan polyethylene berkisar 300 kilo ton (KT) tahun…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Ekonomi Masih Ditopang Batu Bara - CKB Logistics Ikut Andil di Indonesia Coal Summit

Anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM) yakni PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) turut andil dalam menggeliatkan perekonomian nasional.…

Indofood CBP Bagikan Dividen Rp2,3 Triliun

NERACA Jakarta-Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) menyetujui pembagian dividen tahun…

Lotte Chemical Bidik Volume Penjualan 300 KT

NERACA Jakarta- Tahun ini, PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) membidik volume penjualan polyethylene berkisar 300 kilo ton (KT) tahun…