Ikan Bermutu untuk Keamanan Pangan Itu Penting

Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya ikan bermutu dalam menunjang keamanan pangan. Sebagai komoditas strategis, ikan termasuk sumber pangan yang mendukung ketahanan pangan, sumber gizi, hingga menjadi sumber ekonomi dan penghasil devisa. 

"Ikan bermutu harga mati, karena sebagai negara maritim, tentu ikan sangat bernilai strategis bagi Indonesia," tegas Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Surabaya. 

Ishartini menegaskan yang dikhawatirkan dari ikan tidak bermutu adalah foodborne illness causes atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang telah terkontaminasi mikroba, patogen atau kuman atau bahan kimia berbahaya. Alhasil, ikan yang mestinya bergizi dan bermanfaat bagi kesehatan justru mengakibatkan penyakit. 

"Tentu ini tak bisa dianggap sepele, karena bukannya kita sehat justru sebaliknya akibat mengonsumsi ikan yang tidak bermutu," jelas Ishartini. 

Sebagai otoritas kompeten, Ishartini menyebut BPPMHKP berkomitmen mengawal mutu pangan mulai dari hulu hingga hilir. Dia menambahkan jajarannya juga telah membuat standar dan sistem penjaminan  ikan bermutu sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat (public health), perlindungan konsumen (economic fraud) dan persyaratan perdagangan yang fair (fair trade). 

Standar  tersebut diantaranya bebas dari kontaminasi biologi yaitu bakteri patogen seperti Cholera, Salmonela, Clostridium botulinum.  bebas cemaran residu  kimia  yaitu logam berat serta residu  biokimia seperti antibiotik, pestisida, histamin, marine biotoxine. "Termasuk juga secara fisik, ikan bebas dari metal fragment dan benda asing," terang Ishartini. 

Karenanya, sebagai bentuk jaminan mutu BPPMHKP melakukan standardisasi dan sertifikasi cara atau praktik yang baik di tahap produksi primer budidaya melalui sertifikasi CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan), sertifikasi  tahap produksi primer perikanan tangkap  melalui CPIB kapal pendingin, CPIB based on HACCP kapal pembeku, serta monitoring pembongkaran ikan. 

Selanjutnya serrtifikasi padai tahap Pasca Panen melalui SKP di UMKM dan UPI, HACCP di UPI dan suplier, serta Cara Distribusi Ikan yang Baik. 

Selain itu, BPPMHKP juga mensertifikasi mutu dan keamanan produk (Health Certificate), pengendalian ketertelusuran (traceability) mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi, pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan) dan jejaring laboratorium hingga harmonisasi Sistem Jaminan Mutu untuk meningkatkan keberterimaan produk perikanan di pasar ekspor. 

"Kita juga melakukan monitoring cemaran perairan (marine biotoxine, logam berat, dan lain-lain), serta kesegaran dan mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan di pasar domestik. Semua ini dalam rangka jaminan mutu terhadap ikan dan produk perikanan. Selain itu juga dilakukan kampanye ikan bermutu  dilakukan dengan mengajak seluruh pelaku usaha dan juga konsumen untuk selaku berorientasi mutu dihati" jelas Ishartini. 

Sebelumnya Ishartini menguraikan bahwa tugas BPPMHKP di antaranya melakukan sertifikasi terhadap hasil budidaya, penangkapan maupun penanganan dan pengolahan. Tak hanya itu, lembaganya juga melaksanakan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan melalui proses inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi dan penanganan atau pengolahan, sedangkan pengawasan mutu dilakukan melalui proses surveilan dan monitoring dalam rangka melihat konsistensi penerapan sistem di unit tersebut.

“Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dilakukan oleh inspektur mutu BPPMHKP yang tersebar di UPT seluruh Indonesia sebanyak 404 orang," jelas Ishartini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan fungsi BPPMHKP sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu hasil hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir. Hal ini merupakan amanah Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP. 

Khusus tahun 2024, BPPMHKP menargetkan penjaminan mutu hulu-hilir dengan menerbitkan 520 sertifikat CPIB Kapal, 30 HACCP Kapal, Quality Assurance (QA) Tangkap di 300 lokasi, QA di Pelabuhan di 35 lokasi, QA di Kalaju/Kalamo di 10 lokasi. Selanjutnya Traceability tangkap di 300 lokasi, monitoring kesegaran ikan di Pelabuhan di 62 lokasi, monitoring residu di 4 perairan.

Lalu 4.690 CBIB, 1.377 CPIB (perbenihan), 290 CPPIB, 25 CPOIB, 13 CDOIB, QA Budi daya di 60 lokasi, Traceability budi daya di 250 lokasi, monitoring kesegaran ikan di pasar domestik di 100 lokasi.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Usaha Wajib Mengurus Perizinan Ruang Laut

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan…

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kurangi Emisi Karbon - GOWES RAMAH IKLIM 2024

NERACA Solo –Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Bike To Work…

Kolaborasi, Kunci Majukan UMKM Indonesia

NERACA Bandung – Kolaborasi berbagai pihak merupakan kunci untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Kolaborasi tersebut, salah…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Usaha Wajib Mengurus Perizinan Ruang Laut

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan…

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kurangi Emisi Karbon - GOWES RAMAH IKLIM 2024

NERACA Solo –Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Bike To Work…

Kolaborasi, Kunci Majukan UMKM Indonesia

NERACA Bandung – Kolaborasi berbagai pihak merupakan kunci untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Kolaborasi tersebut, salah…