Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri

NERACA

Denpasar– Penggunaan merkuri secara ekstensif, khususnya pada sektor pertambangan emas skala kecil (PESK), dalam dekade terakhir menjadi perhatian serius Para Pihak anggota Konvensi Minamata meskipun hal ini telah dilarang di banyak negara. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia, selaku tuan rumah Pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata, menginisiasi peluncuran Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri pada tahun 2022 lalu di Denpasar, Bali.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Deklarasi Bali, tepat hari Rabu (26/6/2024) ini bertempat di Bali, Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, mengundang para pemangku kepentingan yang terkait dengan isu perdagangan ilegal merkuri di dalam negeri untuk saling bertukar informasi dan sharing experience guna mencari praktik terbaik dalam menangani perdagangan ilegal merkuri serta memperkuat komitmen tiap pemangku kepentingan di tingkat nasional, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating  Illegal Trade in Mercury.

Konvensi Minamata secara khusus telah mengatur perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, tetapi tidak secara eksplisit mengatur perdagangan ilegal Merkuri. Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Secara singkat, terdapat 4 (empat) pokok utama dalam Deklarasi Bali, yaitu: (1) Mendorong kerja sama lintas batas dan penegakan hukum perdagangan ilegal merkuri ; (2) Mendorong kebijakan, regulasi dan langkah-langkah internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan dalam mengatasi perdagangan ilegal merkuri; (3) Mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi terpadu; dan (4) Mempromosikan kerjasama dengan pihak ketiga seperti donor, e-commerce, dan berbagai Pihak lainnya dalam mengimplementasikan deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Sampai dengan saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya memerangi perdagangan merkuri di tingkat nasional, diantaranya (1) pelarangan impor, distribusi dan penggunaan Merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; (2) pelarangan penggunaan Merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian emas melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik; (3) penutupan tambang sinabar dan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Maluku pada tahun 2017; (4) penyitaan merkuri ilegal hingga tahun 2022, meliputi 34,9 ton merkuri elemental dan 36,29 ton sinabar; (5) menjalin koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas perdagangan Merkuri pada platform online; dan (6) pembinaan dan sosialiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mulai dari pelaku PESK hingga pemerintah daerah dan Kementerian dan/atau Lembaga; serta berbagai upaya lainnya.

Perangi Perdagangan Illegal Merkuri

Namun, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk memerangi perdagangan illegal merkuri. Permasalahan perdagangan merkuri illegal ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak tertentu saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pemberantasan perdagangan illegal merkuri ini.

“Melihat kondisi saat ini, perlu adanya penyusunan strategi yang tepat serta peningkatan komitmen untuk memerangi perdagangan ilegal Merkuri, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum” ujar Rosa Vivien saat membuka FGD Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury dihadapan para perwakilan Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Bali, UPT KLHK wilayah Bali, Asosiasi E-commerce Indonesia, dan perwakilan dunia usaha, yang hadir secara langsung.

Pelaksanaan FGD terdiri dari sesi presentasi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok untuk membahas dan merumuskan rekomendasi penanganan perdagangan ilegal merkuri tindak lanjut deklarasi bali.

“Dalam pemberantasan perdagangan ilegal Merkuri, kita perlu mengedepankan upaya pencegahan dengan pendekatan humanis terhadap Masyarakat.  Pembentukan agent of change dapat menjadi salah satu opsi untuk mendorong masyarakat sekitar penambang dan masyarakat adat, untuk berpartisipasi secara aktif dan berkolaborasi dalam memberantas perdagangan ilegal Merkuri. Penegakan hukum bukan solusi utama” ujar M.Ali Angkotasan, salah satu narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia.

Hasil rekomendasi yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi titik temu untuk mengurai permasalahan perdagangan ilegal Merkuri yang ada, dan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga Indonesia bisa bergerak maju dalam menangani perdagangan Ilegal Merkuri secara global.

BERITA TERKAIT

Pelaku Usaha Wajib Mengurus Perizinan Ruang Laut

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan…

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kurangi Emisi Karbon - GOWES RAMAH IKLIM 2024

NERACA Solo –Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Bike To Work…

Kolaborasi, Kunci Majukan UMKM Indonesia

NERACA Bandung – Kolaborasi berbagai pihak merupakan kunci untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Kolaborasi tersebut, salah…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Usaha Wajib Mengurus Perizinan Ruang Laut

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan…

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kurangi Emisi Karbon - GOWES RAMAH IKLIM 2024

NERACA Solo –Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Bike To Work…

Kolaborasi, Kunci Majukan UMKM Indonesia

NERACA Bandung – Kolaborasi berbagai pihak merupakan kunci untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Kolaborasi tersebut, salah…