Wakaf untuk UMKM

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Wakaf dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah dua kata yang memiliki makna yang berbeda dimana wakaf adalah instrumen dalam ekonomi syariah berupa kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non – tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sementara UMKM adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan hidup.

Berbicara wakaf selama ini banyak alasannya, ada namanya wakaf tak bergerak (tanah, gedung dll) dan wakaf tunai (uang, emas, obligasi dll). Terkait dengan UMKM, bagaimana keberadaan dari wakaf tersebut mampu dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan UMKM. Kita tahu semua bahwa persoalan yang dialami oleh para pelaku UMKM adalah persoalan yang klasik, yaitu masalah kelembagaan, permodalan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi informatika. Saking besarnya jumlah pelaku UMKM yang ada selama ini tak bisa sepenuhnya mengandalkan program bantuan dari pemerintah saja.

Diperlukan partisipasi civil society untuk saling menguatkan. Keberadaan instrumen wakaf bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Contoh wakaf aset tak bergerak misalnya, bisa kita buat rest area (tempat istirahat) atau pujasera (pusat aneka jajanan) untuk pemasaran produk – produk UMKM. Dimana UMKM yang memanfaatkan tanah tersebut bisa bangun sendiri resto–resto tanpa harus sewa tapi bagi hasil dengan lembaga wakaf.

Bisa pula lembaga wakaf membangunkan tempat pujasera untuk UMKM berjualan dan ada kesepakatan bagi hasil dari hasil penjualan UMKM. Inovasi lain dari wakaf aset tak bergerak bisa memanfaatkan gedung – gedung wakaf sekolah atau perkantoran yang dimanfaatkan oleh UMKM untuk berjualan  pada jam – jam mereka tidak beraktivitas seperti pukul 17.00–23.00 WIB. Dengan demikian keberadaan luasnya  lahan gedung sekolah dan perkantoran bisa di produktifkan secara maksimal.

Kemudian terkait dengan wakaf tunai atau uang, bisa dimanfaatkan dalam berbagai hal, diantaranya ketika wakaf uang itu ditempatkan di bank syariah bisa digunakan dalam pembiayaan mudharabah muqayyadah kepada pelaku UMKM tanpa harus mengurangi jumlah dana wakaf yang ditempatkan di bank syariah. Serta berbagai inovasi financial engineering lainnya yang produktif dalam penguatan UMKM baik dari sisi capacity building dan assist management. Sehingga ada korelasi manfaat antara wakaf untuk pemberdayaan UMKM.

Berdasarkan data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57 ribu hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) Lisa Listiana menuturkan Indonesia memiliki potensi dana wakaf mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun akumulasinya baru menyentuh angka Rp 2,33 triliun per tahun.

Dengan adanya ide dan gagasan wakaf untuk UMKM tentunya akan ada banyak inovasi program bagaimana mengelola  wakaf dengan baik dan memiliki dampak yang sangat besar dalam membuka lapangan kerja dan pengentasan program kemiskinan.  Hal ini selaras dengan program Indonesia emas 2045.

BERITA TERKAIT

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…

Negara Oligarki: Pemerintahan Tanpa Oposisi

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pemerintahan tanpa oposisi sering kali dianggap mampu menciptakan stabilitas politik…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…

Negara Oligarki: Pemerintahan Tanpa Oposisi

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pemerintahan tanpa oposisi sering kali dianggap mampu menciptakan stabilitas politik…