NERACA
Jakarta – Melihat perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) semakin besar dan luas, Kementerian Perdagangan perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.
“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," tegas Zulkifli Hasan.
Adapun untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.
Zulkifli menambahkan, penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.
Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujar Zulkifli.
Sebelumnya Zulkifli mengajak platform-platform lokapasar untuk mendukung upaya digitalisasi yang sedang dikembangkan Kementerian Perdaganganlewat rencana program Sejuta Pedagang Seribu Warung.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut baik upaya platform lokapasar seperti GoTo dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha se-Indonesia. Kemendag akan turut mendorong pendidikan dan sosialisasi pemanfaatan niaga elektronik (e-commerce),” kata Zulkifli.
Zulkifli pun berharap niaga elektronik dapat dimaksimalisasi untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha melalui perluasan akses pasar. “Penggunaan niaga elektronik dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi domestik, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” kata Zulkifli.
Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik. Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.
"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," terang Kasan.
Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini mutlak diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen. Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral).
"Hal tersebut membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan, namun penyempurnaan Permendag ini diharapkan dapat segera diterbitkan," imbuh Kasan.
Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring. “Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,”jelas Kasan.
World Plastics Council dan Global Plastics Alliance Serukan KePemerintah Bersama Akhiri Polusi Plastik Jakarta – Menjelang putaran final negosiasi yang…
NERACA Jakarta – Realisasi anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 18 November 2024 yaitu sebesar Rp1,62 triliun atau 78,49 persen dari…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1,58…
World Plastics Council dan Global Plastics Alliance Serukan KePemerintah Bersama Akhiri Polusi Plastik Jakarta – Menjelang putaran final negosiasi yang…
NERACA Jakarta – Realisasi anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 18 November 2024 yaitu sebesar Rp1,62 triliun atau 78,49 persen dari…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1,58…