NERACA
Serang - Pemerintah Provinsi Banten mengharuskan agar pemerintah kabupaten/kota membuka rekening operasional di Bank Banten untuk menerima pembagian opsen pajak pada tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Selasa (19/11) mengatakan, hal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disebutkan pada Pasal 7 ayat 5, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.
"Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah," ujar Rina.
"Makanya kita imbau agar Pemda kabupaten/kota dapat segera membuka rekening di Bank Banten," ujar dia melanjutkan.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menegaskan bahwa ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Pelaksanaannya paling lambat dilaksanakan 05 Januari 2025.
Sehingga diimbau segera membuka rekening operasional dalam sisa 28 hari kerja.
Rina mengungkapkan, saat ini baru ada dua daerah yakni Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang sudah memiliki rekening di Bank Banten.
Sementara, masih ada enam daerah lagi yang belum memiliki rekening di Bank Banten yakni Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak.
Sebab opsen pajak merupakan pendapatan daerah yang diserahkan secara aktual. Sehingga dikhawatirkan jika berbeda bank akan ada sejumlah persoalan teknis yang terganggu seperti kegagalan transaksi dalam penyaluran opsen.
"Karena Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung, jadi harus sesuai antara bank penampung dengan rekening yang akan disalurkan. Selain itu juga agar tidak ada pengurangan daripada penerimaan opsen pajak itu sendiri," kata dia. Ant
NERACA Tangerang - PT Mandiri Utama Finance (MUF), anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kembali menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan…
NERACA Cimahi, Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan…
NERACA Palembang - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyebutkan pengelolaan keuangan daerah harus difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik.…
NERACA Tangerang - PT Mandiri Utama Finance (MUF), anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kembali menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan…
NERACA Cimahi, Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten mengharuskan agar pemerintah kabupaten/kota membuka rekening operasional di Bank Banten untuk menerima pembagian opsen…