KPK Ingatkan Pemkab Lombok Timur Tagih Pajak Penambang Illegal

NERACA

Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak penambang galian C yang berstatus ilegal.   

"Jadi, perlu diingat bahwa pajak sama izin itu tidak ada hubungan. Ada tidak ada izin, pajak harus ditarik," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Rabu (20/11).  

Dia mencontohkan seperti wilayah Karangasem Bali, yang wilayahnya banyak terdapat aktivitas tambang galian C. Dari informasi yang didapatkan KPK, Karangasem bisa menyerap pajak hingga mencapai Rp75 miliar.

"Lombok Timur semestinya enggak kalah sama Karangasem," ujarnya.  

Dian menyampaikan, pada pertemuan dengan Pemkab Lombok Timur, Selasa (19/11), KPK sudah memberikan saran cara pungut pajak yang tepat dan efisien tanpa harus melakukan pemborosan anggaran.

"Jadi, cara pungutnya (pajak) jangan di hulu, capek. 'kan ada wilayah perbatasan, pasang di situ jembatan timbang," ucap dia.   

Pengawasan di hulu atau tempat operasional tambang galian C, cukup menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin.

"Tetapi ingat, jangan sudah ditertibkan, pajaknya tidak dipungut," katanya.

KPK turut mewanti-wanti Pemkab Lombok Timur untuk bersikap tegas dan peduli dari dampak penambangan tersebut. Menurut dia, banyak masyarakat, khususnya petani yang menjadi barisan terdepan yang mengalami kerugian.

"Banyak keluhan masyarakat, kumuh, air rusak, irigasi rusak, sawah kita jelas rusak. Makanya memang perlu penertiban di hulu," ujar dia.  

Dian memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap persoalan kerusakan lingkungan akibat adanya tambang liar di Kabupaten Lombok Timur.

Dia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah tepat agar persoalan tambang ini bisa memberikan keuntungan bagi daerah, khususnya masyarakat.

"Jadi, jangan sampai ada pembiaran. Kalau dibiarkan, berarti ada potensi stor menyetor di sana, ada indikasi (pidana). Ya, kalau ada pelanggaran enggak pernah ditegakkan, berarti ada apa? Itu saja," kata Dian.

Pemkab Lombok Timur dengan dukungan pihak kepolisian pada awal November 2024 gencar melakukan penertiban terhadap tambang galian C yang tidak berizin.

Dari hasil giat tersebut, sedikitnya ada 10 titik lokasi tambang galian C yang ditemukan tidak mengantongi izin operasional atau eksplorasi dan eksploitasi.

Lokasi dari 10 titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur, yakni di Labuhan Haji, Wanasaba, Aikmel, dan Lenek.

Untuk mendeteksi tambang galian C yang tidak berizin, Polres Lombok Timur membantu pemerintah dengan melakukan patroli lapangan.

Dalam giatnya, pihak kepolisian masih mengedepankan sikap preventif atau pencegahan. Belum ada proses hukum terhadap para pelaku yang menjalankan aktivitas tambang galian C tanpa izin.

"Belum ada (proses hukum), kami sifatnya masih mengupayakan pencegahan dengan gencar berikan imbauan di lapangan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Giat lapangan ini merupakan tindak lanjut hasil temuan DPRD Lombok Timur pada awal Oktober 2024. Pihak legislatif merilis temuan terkait adanya pelanggaran sejumlah aktivitas tambang galian C yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Lokasi tambang galian golongan C yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut berada di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji. Dari kegiatan inspeksi mendadak pada Jumat (4/10), DPRD menemukan bukti kuat adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan.

Menurut kajian DPRD Lombok Timur, pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C.

Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga menjadi perhatian. Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mendes Ingatkan Kades Tidak Cawe-cawe Pembebasan Lahan

NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…

DJKI Kolaborasi Pentahelix Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…

BI Pastikan Akan Bekukan Rekening Pengguna Judi Daring

NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memastikan bahwa pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi daring…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Ingatkan Pemkab Lombok Timur Tagih Pajak Penambang Illegal

NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak…

Mendes Ingatkan Kades Tidak Cawe-cawe Pembebasan Lahan

NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…

DJKI Kolaborasi Pentahelix Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…