Penilaian IGJ - Perpres TKDN Strategis Bagi Industri Nasional

NERACA

Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) mendukung langkah Pemerintah Indonesia dalam pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan presiden tentang TKDN guna mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri serta untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menyatakan Perpres ini adalah langkah tepat yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing industri nasional guna menjadi pemain dalam Global Value Chains.

“Kebijakan ini sangat strategis bagi pembangunan industri nasional dan akan memberikan efek domino yang cukup besar bagi perekonomian nasional. Sehingga, Indonesia semakin berpeluang menjadi pemain aktif dalam agenda Global Value Chains,” ujar Rachmi.

Namun, Rachmi mengingatkan Pemerintah agar kebijakan TKDN ini jangan sampai kandas di tengah jalan. Hal ini dikarenakan, perundingan Indonesia di berbagai kerjasama perdagangan internasional, khususnya dalam EU CEPA dan RCEP. Pasalnya, Perjanjian perdagangan bebas melarang ketentuan kewajiban TKDN.

Menurut IGJ, berkaca pada pengalaman Vietnam yang menandatangani CEPA dengan EU, bahwa bab investasi Vietnam-EU CEPA, khususnya aturan tentang Performance Requirements melarang Negara untuk mensyaratkan atau mewajibkan konten lokal dalam sebuah investasi atau sektor industry tertentu. Begitu pun dalam Scooping Paper Indonesia-EU CEPA juga disebutkan bahwa coverage aturan Investasi perlu mempertimbangkan penerapan tentang ketentuan Performance Requirements yang melarang adanya kewajiban konten lokal.

Rachmi menambahkan, selama ini di dalam forum perdagangan multilateral, EU selalu menyuarakan negative terhadap kebijakan investasi Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan TKDN yang diterapkan baik dalam sector elektronik, telekomunikasi, sector tambang, migas, dan listrik, maupun sector retail. EU menganggap bahwa kebijakan ini menjadi non-tarrif barriers dalam perdagangan dan merugikan investornya.

Dalam putaran perundingan ke-3 Indonesia-EU CEPA yang akan berlangsung 10-17 September 2017, di Brusels, Rachmi meminta agar kebijakan TKDN harus menjadi kekuatan posisi runding Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus konsisten dalam menerapkan kebijakan TKDN ini. Jangan sampai, hanya karena EU CEPA kebijakan ini harus dibatalkan. Justru seharusnya, Kebijakan TKDN ini harus menjadi posisi runding yang kuat bagi Indonesia terhadap Uni Eropa, sehingga kerjasama ini dapat membuka ruang bagi pertumbuhan industry nasional, bukan kembali mengerdilkan atau bahkan mematikan Industri nasional akibat pembukaan akses barang impor di seluruh aktivitas ekonomi,” tegas Rachmi.

Sementara itu, sebagaimana disalin dari Antara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan. "Dalam Perpres ini, kita minta rencanan pembelian pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelumnya sudah diumumkan," kata Airlangga.

Dengan demikian, lanjut Airlangga, industri dalam negeri memiliki persiapan untuk menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan.

"Jadi, perusahaan nasional bisa memproduksi, bisa memprediksi kapan mau beli kapal laut, kapan mau beli kapal penumpang, kapan mau beli perencanaan yang lain. Sehingga, itu bisa dirancang jauh-jauh hari," ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, kebutuhan pemerintah pusat dan daerah kerap disampaikan mendadak, sehingga industri dalam negeri tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproduksinya. Misalnya, tambah Airlangga, kebutuhan komponen untuk membangun infrastruktur, membangun pembangkit tenaga listrik atau proyek lainnya, membutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar.

Airlangga menyampaikan, Perpres tersebut tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan mendorong daya saing produk dalam negeri.

"BUMN dan yang lain sama saja. Kita tidak membedakan apakah swasta atau BUMN, tapi seluruhnya apabila menggunakan TKDN bukan hanya mendapatkan insentif tetapi competitiveness," papar Airlangga.

BERITA TERKAIT

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat kinerja operasional migas positif.…

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi Ogan Ilir – Dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke…

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengembangkan sentra industri kecil dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat kinerja operasional migas positif.…

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi Ogan Ilir – Dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke…

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengembangkan sentra industri kecil dan…