Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 Tingkatkan Kualitas dan Akurasi Data Industri

Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 Tingkatkan Kualitas dan AkurasiData Industri
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 
Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.
“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.
Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.
“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” papar Adie.
Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkap Adie.
Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujar Adie.
Adapun untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.
Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri. “Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB) yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.
Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. “Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.
Lebih lanjut, Kemenperin berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menegaskan, dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” papar Andi.

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.

Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” papar Adie.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkap Adie.

Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujar Adie.

Adapun untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri. “Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB) yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. “Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.

Lebih lanjut, Kemenperin berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menegaskan, dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” papar Andi.

BERITA TERKAIT

Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik

  Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai…

BERITA LAINNYA DI Industri

Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik

  Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai…

Berita Terpopuler