Redam Gejolak Pasar - OJK Keluarkan Kebijakan Buybcak Tanpa RUPS

NERACA

Jakarta – Menjaga stabilitas harga saham di pasar pasca rontoknya indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga lebih dari 5% dan berujung dengan dibekukannya perdagangan atau trading halt, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date."Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Dirinya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK."Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Inarno.

Inarno mengaku optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan buyback saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. Saat ini, lanjutnya, telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham dan pihaknya menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK."Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," kata Inarno.

Dia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK yaitu sebesar 20% dari total saham perusahaan tercatat, seperti sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025. 

 

BERITA TERKAIT

Buka Peluang Ekspansi Global - PaperXB Menjadi Solusi Pembayaran Lintas Negara

Tingkatkan layanan kepada konsumen dan kemudahan transaksi pembayaran lintas negara dengan kartu kredit, Paper.id sebagai solusi invoicing dan pembayaran B2B…

Gelar Private Placement - Gelael Pratama dan Indoritel Makmur Suntik Modal

NERACA Jakarta – Perkuat struktur permodalan, emiten pengelola jaringan KFC Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) berencana melakukan penambahan…

Overlay Runway Bandara Soetta - PTPP Laporkan Progres Proyek Capai 83,98%

NERACA Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan, proyek overlay runway Selatan Bandara Internasional Soekarno Hatta yang tengah digarap…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Buka Peluang Ekspansi Global - PaperXB Menjadi Solusi Pembayaran Lintas Negara

Tingkatkan layanan kepada konsumen dan kemudahan transaksi pembayaran lintas negara dengan kartu kredit, Paper.id sebagai solusi invoicing dan pembayaran B2B…

Gelar Private Placement - Gelael Pratama dan Indoritel Makmur Suntik Modal

NERACA Jakarta – Perkuat struktur permodalan, emiten pengelola jaringan KFC Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) berencana melakukan penambahan…

Overlay Runway Bandara Soetta - PTPP Laporkan Progres Proyek Capai 83,98%

NERACA Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan, proyek overlay runway Selatan Bandara Internasional Soekarno Hatta yang tengah digarap…