MAKI Gugat Praperadilan KPK - Desak Tetapkan Tersangka Gembong Mafia Minyak

Teka-teki nama gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis  minyak di balik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak, menyusul  didaftarkannya dua gugatan Praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Nama gembong mafia minyak itu adalah Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (17/3) menegaskan, KPK harus bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini. "Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?"ujarnya.

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meskipun namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," tegas Boyamin.

Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo. Tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.

Sebagai informasi, TIS Petroleum diduga menyuap pejabat di sebuah perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender terbuka.  Pada 2024, TIS memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya, seperti menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024.

Bahkan, TIS sempat terlambat sembilan hari dalam pembayaran kargo Desember, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa melalui tender. TIS mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap mendapatkan kontrak. Ini tidak masuk akal kecuali ada permainan uang di belakang layar. TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Saka memberikan kontrak jangka panjang tiga tahun (2023-2025) kepada TIS tanpa tender tahunan. Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka, sesuatu yang sangat jarang diberikan kepada perusahaan kecil dengan kondisi keuangan tidak sehat. Ini mengindikasikan adanya kolusi. Negara dirugikan karena kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik murah, melainkan harus impor minyak yang jauh lebih mahal.

Kemudian gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral. Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing. Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd."Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Boyamin.

 

BERITA TERKAIT

Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi

NERACA Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, investasi kripto semakin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor…

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari"Februari 2025

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam…

BPOM Berbagi Inspirasi Guna Bangun Universitas Riset Bertaraf Global

NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar membagikan inspirasi untuk para mahasiswa Universitas Almarisah Madani Makassar…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MAKI Gugat Praperadilan KPK - Desak Tetapkan Tersangka Gembong Mafia Minyak

Teka-teki nama gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis  minyak di balik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan…

Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi

NERACA Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, investasi kripto semakin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor…

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari"Februari 2025

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam…