NERACA
Jakarta - Sistem label gizi pada bagian depan kemasan makanan di Indonesia masih terbilang baru dan belum memasyarakat. Saat ini, terdapat dua sistem pelabelan yang dijalankan pemerintah. Untuk membantu masyarakat dalam mengubah preferensi dan lebih memahami kandungan gizi dari makanan yang mereka konsumsi, sistem pelabelan makanan kemasan perlu mengacu hanya pada satu sistem label untuk meningkatkan efektivitasnya.
Saat ini, terdapat dua sistem pelabelan front-of-pack nutrition labeling atau FoPNL yang berlaku di Tanah Air. Sistem FoPNL pertama, yaitu logo Pilihan Lebih Sehat (PLS), diperkenalkan pada 2019. Logo PLS bersifat sukarela dan bertujuan membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat dalam kategori tertentu.
Pada 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas cakupan PLS ke 20 jenis pangan olahan, termasuk produk roti dan camilan siap makan. Pada pertengahan 2024, BPOM mengajukan rancangan peraturan tentang FoPNL yang memperkenalkan Nutri-Level, sebuah sistem penilaian interpretatif yang saat ini sedang diujicobakan.
Pada 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas cakupan PLS ke 20 jenis pangan olahan, termasuk produk roti dan camilan siap makan. Pada pertengahan 2024, BPOM mengajukan rancangan peraturan tentang FoPNL yang memperkenalkan Nutri-Level, sebuah sistem penilaian interpretatif yang saat ini sedang diujicobakan.
“Keberadaan pelabelan dua sistem ini berpotensi membingungkan konsumen maupun pelaku usaha ketika diberlakukan. Untuk mengoptimalkan manfaat FoPNL sekaligus menghindari hambatan perdagangan, WHO dan FAO merekomendasikan penggunaan satu sistem FoPNL di setiap negara. Oleh karena itu, BPOM dan Kementerian Kesehatan, sebagai regulator utama, perlu mempertimbangkan transisi ke satu sistem FoPNL, dengan mengutamakan label peringatan tanda stop yang sudah banyak diterapkan di negara-negara Amerika Latin,” jelas Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal, seperti dikutip kemarin.
Ia melanjutkan, implementasi regulasi ini akan mewajibkan penerapannya pada produk-produk minuman tertentu dalam waktu 18 bulan setelah resmi diberlakukan, atau sekitar pertengahan 2026. Ambiguitas sistem dapat memunculkan kebingungan. “Kami mendorong penggunaan sistem label peringatan yang sudah terbukti lebih efektif,” terang Nidhal.
Chili menjadi negara pertama yang menerapkan label peringatan pada bagian depan kemasan makanan. Mereka juga sudah melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem ini. Makanan dan minuman kemasan yang tidak memenuhi kriteria gizi tertentu wajib mencantumkan label peringatan pada bagian depan kemasan.
Selain merekomendasikan perlunya peralihan pada sistem pelabelan yang seragam dengan label peringatan, CIPS juga mengusulkan, perlu adanya tahapan dalam penerapan sistem pelabelan wajib bagi seluruh atau sebagian segmen industri, serta memulai dari produk dengan risiko kesehatan tertinggi.
Nidhal menambahkan, implementasi awal dapat difokuskan pada produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak (jenuh) (GGL) tertinggi. Sebagai contoh, BPOM dapat terlebih dahulu mewajibkan pelabelan pada produk minuman, mengingat adanya kebijakan cukai minuman berpemanis yang sudah digaungkan pemerintah dalam satu tahun terakhir.
Dasar pencantuman label gizi berasal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024, peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini memperjelas ketentuan bagi produk pangan untuk mematuhi batas maksimal kandungan GGL, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
Langkah ini bertujuan memperkuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30/2013 yang mewajibkan pencantuman informasi kandungan GGL serta menetapkan batas konsumsi harian yang direkomendasikan, yaitu 50 g/hari untuk gula, 5 g/hari untuk garam, dan 67 g/hari untuk total lemak dalam produk pangan olahan dan siap saji.
NERACA Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan perlu adanya Bank Tanah khusus membidangi…
AHY : Proyek Giant Sea Wall untuk Lindungi Pesisir NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus…
NERACA Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas…
NERACA Jakarta - Sistem label gizi pada bagian depan kemasan makanan di Indonesia masih terbilang baru dan belum memasyarakat.…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan perlu adanya Bank Tanah khusus membidangi…