Jakarta-Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir menahan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan dalam negeri selama 12 bulan (satu tahun) penuh. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Ketentuan baru ini dikecualikan untuk sektor minyak dan gas bumi yang tetap mengacu pada aturan lama PP 36/2023.
NERACA
Penerbitan regulasi terbaru ini berawal dari DHE sumber daya alam (SDA) lebih banyak disimpan di bank luar negeri ketimbang perbankan domestik. Menurut Presiden, langkah ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
Kepala Negara memproyeksikan kebijakan baru ini akan memberikan tambahan devisa ekspor sebesar US$ 80 miliar-US$ 100 miliar pada 2025. “Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan ada perubahan besaran DHE SDA yang harus disimpan di rekening bank nasional. Kini 100 persen devisa hasil ekspor SDA harus 'parkir' di RI dari sebelumnya sebanyak 30 persen. "Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di dalam bank-bank nasional," ujarnya.
Pengecualian Minyak dan Gas Bumi
Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. Aturan parkir DHE SDA juga berlaku untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang. Dia menegaskan, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023.
Prabowo mengatakan kebijakan itu menyasar kepada perusahaan di sektor perkebunan, kehutanan, perikanan serta pertambangan, kecuali industri minyak dan gas bumi. Pengelolaan devisa ekspor terhadap sektor yang dikecualikan itu tetap mengacu pada aturan yang sudah ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
"Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan devisa hasil ekspor-SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus," ujar Prabowo.
Dia turut merinci jenis-jenis penggunaan yang diperbolehkan. Pertama, penukaran mata uang ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
"Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing," ujarnya. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah sebelum memastikan bakal menetapkan aturan DHE 100% selama setahun penuh bakal berlaku mulai 1 Maret 2025. Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ketentuan baru tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30 % dari total transaksi.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu perubahan yang dilakukan adalah menambah kewajiban bagi eksportir terkait durasi penempatan di dalam negeri. "Lebih lama maksudnya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," tegas dia.
Airlangga menyatakan kewajiban baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara. Dia juga berharap kebijakan ini bisa membantu stabilitas rupiah. “Konversi ke rupiah dapat meningkatkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI maupun dari suku bunga dan valas. Hal ini mengurani volatilitas rupiah,” ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan Tanah Air relatif stabil. Bahkan, tingkat penempatan DHE SDA sudah melebihi batas aturan 30%. Dengan perkembangan ini, pemerintah yakin aturan baru penempatan bisa berjalan dengan baik.
"DHE yang diletakkan di perbankan kita relatif stabil pada level, kalau minimum tadinya 30%, dalam data ada 37-42%, ini gambarkan sudah melebih 30%," ujar Sri Mulyani seperti dikutip CNBCIndonesia.com.
Sejalan dengan kebijakan 100%, Sri Mulyani optimistis dan menekankan bahwa komoditas batu bara, CPO, nikel merupakan komoditas yang banyak menarik ekspor dan devisa. Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya bersama-sama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur BI Perry Warjiyo akan menjaga jangan sampai kegiatan ekspor terdisrupsi.
Jadi kebutuhan pemenuhan rupiah, pembayaran valas untuk pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di RI dan pembayaran kembali atas pinjaman eksportir tidak akan terganggu. "Tidak ada alasan di kita (pemerintah) untuk retensi 100% selama 12 bulan tidak terdisrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan ini, dia juga memastikan bahwa tidak hanya Indonesia yang menerapkan kebijakan ini. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Kebijakan ini, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa seluruh hasil dari sumber daya alam yang dikeruk di Indonesia bisa masuk dan memperkuat Indonesia, baik dari sisi perbankan dan keuangan.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno menanggapi rencana pemerintah yang akan memperpanjang kewajiban para eksportir untuk memarkir devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam negeri menjadi minimal 1 tahun dari sebelumnya selama 3 bulan.
Benny menyebutkan para pengusaha berharap adanya kepastian terhadap sektor yang terdampak mengingat tidak semua sektor memiliki likuiditas yang memadai untuk mengikuti aturan ini. Dimana bagi sektor komoditas industri siklus perdagangannya 3 bulan sehingga jika ditahan selama 1 tahun maka akan memberatkan kas perusahaan.
Selain itu insentif yang ditawarkan pemerintah saat ini belum cukup menarik sehingga diharapkan reward yang diberikan pemerintah lebih besar dari kebutuhan modal perusahaan maka akan menarik bagi eksportir.
Seperti apa pengusaha melihat rencana revisi kebijakan DHE wajib parkir 1 tahun? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno beberapa waktu lalu. bari/mohar/fba
Jakarta-Perusahaan jasa finansial asal Amerika Serikat JP Morgan menilai keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digagas…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Steering Committee Joint Task Force menerima kunjungan Chairman Japan…
NERACA Jakarta – Peneliti yang juga Direktur Riset Katadata Insight Center (KIC) Gundy Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan riset yang…
Jakarta-Perusahaan jasa finansial asal Amerika Serikat JP Morgan menilai keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digagas…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Steering Committee Joint Task Force menerima kunjungan Chairman Japan…
NERACA Jakarta – Peneliti yang juga Direktur Riset Katadata Insight Center (KIC) Gundy Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan riset yang…