Survei: 44,9 Persen Masyarakat Nilai Pemberantasan Korupsi Positif

NERACA

Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20–28 Januari 2025 menunjukkan bahwa 44,9 persen masyarakat menilai pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan positif.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan pada rilis survei yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip Antara, kemarin, mengatakan bahwa total 44,9 persen yang menyatakan positif itu terdiri atas 9 persen responden menilai sangat baik dan 35,8 persen lainnya menilai baik.

"Sekitar 44,9 persen yang menilai pemberantasan korupsi pada Januari 2025 ini, katakanlah setelah 100 hari pemerintahan, itu positif karena dibandingkan dengan yang menilai buruk atau negatif itu 26,2 persen," ucap Djayadi.

Dari 26,2 persen responden yang menilai negatif pemberantasan korupsi terdiri atas 21,3 persen yang menilai buruk dan 4,9 persen menilai sangat buruk. Sementara itu, 24,4 persen responden menyebut pemberantasan rasuah berjalan biasa-biasa saja.

Menurut Djayadi, tingginya angka responden yang menilai pemberantasan korupsi berjalan positif merupakan cerminan penilaian sekaligus harapan kepada Pemerintah. Oleh karena itu, data tersebut dinilai perlu menjadi catatan ke depan.

"Penilaian positif pada saat ini harus diterjemahkan juga sebagai harapan yang tinggi kepada pemerintahan yang baru, termasuk pada para penegak hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan sebanyak 55,6 persen responden setuju dengan pernyataan Prabowo soal koruptor seharusnya dihukum berat. Presiden diketahui sebelumnya menyampaikan bahwa koruptor perlu dihukum 50 tahun penjara.

Di lain kasus, terdapat 36,7 persen responden yang mengetahui Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Dari total responden yang tahu dengan upaya Kejagung itu, sebanyak 56,8 persen di antaranya percaya bahwa ketiga hakim yang ditangkap dan kini telah didakwa tersebut memang menerima suap.

Di sisi lain, sebanyak 38,2 persen responden mengetahui penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK. Sekitar 61,7 persen di antaranya percaya Hasto terlibat kasus yang dituduhkan.

"Ini salah satu penyebab dari mengapa masyarakat memberikan penilaian yang masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi," imbuh dia.

Menurut LSI, Kejagung menjadi lembaga yang paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi, yakni pada angka 73 persen. Menyusul setelahnya pengadilan (71 persen), KPK (69 persen), dan Polri (66 persen).

Survei nasional LSI dilakukan pada 20–28 Januari 2025 terhadap 1.220 responden yang dipilih secara acak (multistage random sampling). Margin kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah. Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Kemudian Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa sebanyak 41,6 persen masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan positif dalam 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Masyarakat kita ketika ditanya bagaimana evaluasinya terhadap penegakan hukum, ada 41,6 persen menilai sangat baik atau baik. Jadi ini kalau dirangkum menjadi penilaian positif," ucap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Dia menjelaskan, total 41,6 persen masyarakat yang menilai positif itu terdiri atas 4,7 persen responden menyatakan penegakan hukum berjalan sangat baik dan 36,9 persen lainnya menyatakan baik.

Di sisi lain, terdapat 30,9 persen masyarakat yang menilai penegakan hukum berjalan sedang atau biasa-biasa saja, sementara 21,7 persen menilai buruk dan 3,4 persen menilai sangat buruk.

Menurut Djayadi, temuan itu menjadi catatan baik sekaligus mesti diperhatikan oleh Pemerintah. Hal ini mengingat meski jumlah yang menilai penegakan hukum telah berjalan baik, responden yang menilai buruk juga masih cukup banyak.

"Yang menilai positif belum mencapai 50 persen. Artinya, belum mayoritas, sementara lebih dari seperempat masyarakat kita menilai penegakan hukumnya buruk," ucap dia.

Tren kondisi penegakan hukum nasional pada Januari 2025 mengalami peningkatan 3,2 persen dibandingkan periode Januari 2024. Pada bulan yang sama tahun lalu, total responden yang menyatakan penegakan hukum baik adalah 38,4 persen.

Djayadi mengatakan bahwa data tersebut menunjukkan penegakan hukum nasional mengalami perbaikan, walau tidak signifikan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

MA: Pelayanan Pengadilan Ikut Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

NERACA Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto tak menampik bahwa pelayanan pengadilan akan ikut terdampak efisiensi anggaran 2025, tak…

KY Paparkan Perhitungan Kembali Efisiensi Anggaran Tahun 2025

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Siti Nurdjanah memaparkan perhitungan kembali efisiensi anggaran tahun 2025 lembaganya setelah…

Google Ajukan Banding Putusan KPPU - Soal Sistem Pembayaran Google Play

NERACA Jakarta - Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Survei: 44,9 Persen Masyarakat Nilai Pemberantasan Korupsi Positif

NERACA Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20–28 Januari 2025 menunjukkan bahwa 44,9 persen masyarakat menilai pemberantasan…

MA: Pelayanan Pengadilan Ikut Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

NERACA Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto tak menampik bahwa pelayanan pengadilan akan ikut terdampak efisiensi anggaran 2025, tak…

KY Paparkan Perhitungan Kembali Efisiensi Anggaran Tahun 2025

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Siti Nurdjanah memaparkan perhitungan kembali efisiensi anggaran tahun 2025 lembaganya setelah…