NERACA
Depok - Setelah proses dan tahapan prosedur panjang dengan berbagai tantangan, akhirnya sah ditetapkan DPRD Kota Depok, untuk segera dilantik sebagai Kepala Daerah (KDH), pemimpin era baru perubahan Kota Depok periode 2025-2030. Dan, Kota Depok memasuki era kepemimpinan baru ini; diharapkan dapat mempercepat perubahan kemajuan pembangunan untuk kepentingan kemakmuran perekonomian rakyat Indonesia dan semua warga Kota Depok khususnya.
Demikian rangkuman liputan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA dari Rapat Paripurna dan Setwan DPRD Kota Depok di Gedung Paripurna, Jalan Boulevard Grand Depok City, pada Kamis malam 6 Februari 2025, pekan kemarin.
Menurut hasil rapat akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan surat keputusan pengesahan Mendagri RI Jenderal Pol (Purn) H. Tito Karnavian yang rencana pelantikan dijadwalkan 20 Februari 2025 oleh Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.
Dalam rapat paripurna disampaikan, berdasarkan aturan telah sesuai melalui prosedur tahapan hasil rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Depok, untuk segera diadakan kegiatan rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Depok periode 2025 - 2030; yang telah dilaksanakan pada Kamis malam, 6 Februari 2025, mulai sekitar jam 19.30 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok.
Juga, diumumkan berdasarkan hasil keputusannya, telah sah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, bahwa DR.Drs.H. Supian Suri MM dan H. Chandra Rahmansyah S.Kom Resmi diputuskan dan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk periode 2025-2030.
Hal tersebut, juga ditegaskan telah sesuai dengan hasil akhir pilkada serentak 2024, pasangan kepala daerah ini, mampu meraih suara 451.000 atau setara dengan 53,24 persen, dibandingkan pasangan Ir.H. Imam Budi Hartono M.Si dan Hj. Ririn Farabi A Rafiq.
Dalam rapat paripurna juga dikemukakan, bahwa penetapannya telah mengacu pada Pasal 14 Tahun 2025 dan Pasal 160 UU No 10, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga, DR.Drs.H. Supian Suri MM dan H. Chandra Rahmansyah S.Kom terpilih memimpin Kota Depok dalam periode 2025-2030.
Dijelaskan, hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kota Depok, akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan segera dilantik sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Dewan DPRD Kota Depok, seluruh pimpinan partai pengusung dan pendukung, penyelenggara pilkada KPU, Bawaslu, para relawan pendukung, media, dan seluruh masyarakat Kota Depok atas dukungan dan kerjasamanya.
Kami mohon, lanjutnya, doa restu dan dukungannya untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan Kota Depok lebih cepat.
"Tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak, saya dan Pak Chandra Rahmansyah tidak dapat berbuat banyak,” tutur Supian Suri dalam sambutan bahan keterangan dari Setwan DPRD Kota Depok yang diperoleh NERACA. Dasmir
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah dan media harus bersinergi dalam membangun ekosistem…
NERACA Banjarmasin – Tantangan terbesar bagi pers Indonesia ternyata muncul dari Masyarakat Pers itu sendiri. Hal ini mengemuka dalam Acara…
NERACA Jakarta – Skema pemberdayaan yang dilakukan oleh PNM kepada nasabah ultra mikro binaannya menarik perhatian para pemerhati dan praktisi…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah dan media harus bersinergi dalam membangun ekosistem…
NERACA Depok - Setelah proses dan tahapan prosedur panjang dengan berbagai tantangan, akhirnya sah ditetapkan DPRD Kota Depok, untuk segera…
NERACA Banjarmasin – Tantangan terbesar bagi pers Indonesia ternyata muncul dari Masyarakat Pers itu sendiri. Hal ini mengemuka dalam Acara…