Perubahan Permentan Permudahan dan Beri Kepastian Akses Pupuk Bersubsidi

NERACA

Jakarta –  Dalam upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan aksesibilitas bagi petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permentan 10 Tahun 2022.

Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Amran mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton atau naik 100 persen dari volume sebelumnya yang hanya 4,5 juta ton. Semua pupuk tersebut telah terdistribusikan ke seluruh Indonesia.

“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Program ini juga mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membantu petani dan mempercepat pencapaian swasembada pangan,” ujar Amran.

Menurut Amran, perubahan dan reformasi dalam Permentan 04 Tahun 2025 ini dinilai mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen petani di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pasar.

“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi bagi masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” kata Amran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi dan mengoptimalkan mekanisme alokasi sehingga dapat dijangkau semua petani.

Setidaknya, kata Nur Alam, ada empat perubahan utama yang menjadi fokus dalam revisi Permentan ini. Perubahan pertama adalah Deregulasi Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi di Daerah, kedua Penambahan Komoditas Penerima Pupuk Subsidi, ketiga Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan, dan keempat Penetapan Alokasi Tingkat Pusat melalui Rapat Tingkat Menteri.

”Dalam aturan terbaru ini, ubi kayu kini masuk dalam daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi, selain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao,” kata Nur Alam.

Nur Alam menjelaskan bahwa deregulasi sebelumnya menetapkan alokasi pupuk subsidi di tingkat daerah harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

“Tapi sekarang keputusan dapat langsung ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi dan menghindari kendala administratif yang dapat menghambat akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Nur Alam.

Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan merupakan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa seluruh petani penerima pupuk bersubsidi terdaftar dalam sistem e-RDKK. “Data e-RDKK kini dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Hal ini memungkinkan penyesuaian data penerima pupuk subsidi secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Nur Alam.

Seperti diketahui, volume alokasi pupuk subsidi di tingkat pusat kini ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sebelumnya hanya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dalam memastikan distribusi pupuk yang lebih efektif dan efisien.

”Kolaborasi antar kementerian sehingga semua dapat tepat sasaran menjadi hal utama dalam memastikan pupuk subsidi ini dapat diterima dengan baik oleh petani. Artinya pemangkasan regulasi ini diharapkan mampu memperlancar dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan,” jelas Nur Alam.

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Komitmen Percepat Transisi Energi Bersih

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Agence Francaise De Developpement (AFD) secara resmi meluncurkan Indonesia…

Blok Rokan Tingkatkan Produksi Energi

NERACA Riau – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha…

Kinerja Industri Manufaktur Terus Mendaki

NERACA Jakarta – Industri pengolahan nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,75 persen sepanjang tahun 2024. Capaian ini naik dibandingkan tahun 2023…

BERITA LAINNYA DI Industri

Indonesia Komitmen Percepat Transisi Energi Bersih

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Agence Francaise De Developpement (AFD) secara resmi meluncurkan Indonesia…

Perubahan Permentan Permudahan dan Beri Kepastian Akses Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta –  Dalam upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan aksesibilitas bagi petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan…

Blok Rokan Tingkatkan Produksi Energi

NERACA Riau – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha…