Ombudsman: Konsolidasi Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat Daerah

NERACA

Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai pentingnya konsolidasi dilakukan para perwakilan Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat di daerah.

Maka dari itu, dia berharap kepala perwakilan yang baru dilantik dapat melakukan koordinasi dengan berbagai unsur daerah, seperti gubernur, wali kota, bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jajaran penegak hukum.

"Koordinasi ini menjadi krusial karena kita memasuki fase pemerintahan baru, di mana semua perangkat daerah berganti," kata Najih saat melantik sembilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Jakarta, Senin (3/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/2).

Najih menyampaikan bahwa saat ini Ombudsman mengalami efisiensi yang cukup besar dibandingkan saat pandemi COVID-19.

Dengan begitu, dirinya meminta agar para kepala perwakilan tetap bisa mengelola perwakilan dengan baik dan menjalankan berbagai agenda pengawasan pelayanan publik.

Dengan pelantikan tersebut, ia menilai bahwa struktur Ombudsman yang sudah cukup lama kosong selama ini sudah lengkap.

"Saya harap semua bisa langsung melaksanakan tugas dan fungsi, terutama bagi kepala perwakilan yang dari luar agar dapat segera memahami Ombudsman," tutur dia.

Adapun terdapat sembilan Kepala Perwakilan yang dilantik, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Muflihul Hadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Muslimin Putra, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur Mulyadin.

Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat Fajar Sidiq, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Herdensi.

Para Kepala Perwakilan Ombudsman memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dan keputusan administrasi pemerintahan.

Lalu, melindungi masyarakat dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesalahan administratif serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Vonis Harvey Moeis Tidak Sesuai Peraturan MA - Mantan Wakil Ketua KPK:

NERACA Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa…

BPOM Gelar DEKORASI Dukung Inovasi Berusaha Bidang Pangan dan Obat

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Desk Konsultasi Terintegrasi (DEKORASI) guna mendukung inovasi dan mempermudah proses…

Kemenkum: Tata Kelola BMN Tetap Baik Saat Transformasi Kemenkumham

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tata kelola keuangan dan barang milik negara (BMN) tetap harus baik di tengah…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Vonis Harvey Moeis Tidak Sesuai Peraturan MA - Mantan Wakil Ketua KPK:

NERACA Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa…

BPOM Gelar DEKORASI Dukung Inovasi Berusaha Bidang Pangan dan Obat

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Desk Konsultasi Terintegrasi (DEKORASI) guna mendukung inovasi dan mempermudah proses…

Ombudsman: Konsolidasi Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat Daerah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai pentingnya konsolidasi dilakukan para perwakilan Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat di…