Didi dan Melodi: Maskot Baru DJKI yang Merepresentasikan Kreativitas Anak Bangsa

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan bangga memperkenalkan maskot terbaru mereka, Didi dan Melodi, sebagai bagian dari kampanye “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.” Maskot ini dirancang untuk mencerminkan identitas DJKI sekaligus mendorong pekerja kreatif Indonesia untuk melindungi hasil karya mereka.  

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan Didi dan Melodi dirancang untuk menjadi simbol kreativitas dan inovasi anak muda Indonesia di era digital. “Dengan visual menarik dan penuh makna, kami berharap maskot ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (30/1).

Proses pembuatan maskot ini, menurut Rizky Haritz, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, memakan waktu sekitar tiga minggu, mulai dari brainstorming hingga final artwork. “Didi dan Melodi dibuat untuk merepresentasikan tema utama Hak Cipta dan Desain Industri tahun ini. Kami ingin menciptakan visual yang sederhana tetapi bermakna, sehingga dapat mudah dikenali oleh masyarakat luas,” jelasnya.  

Didi digambarkan sebagai seorang desainer produk yang membawa tablet, melambangkan kreativitas di bidang desain industri. Sementara itu, Melodi yang memainkan biola, mencerminkan karya seni di bidang musik dan pentingnya pelindungan hak cipta. Busana Wastra Nusantara yang mereka kenakan memperkuat identitas budaya Indonesia, memberikan pesan kebanggaan akan warisan bangsa di tengah inovasi teknologi.  

Menurut Shafiqa Az-Zahra Shidqi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, yang ikut dalam proses pembuatan maskot ini, tantangan terbesar dalam mendesain maskot ini adalah menerjemahkan tema tahun ini ke dalam visual yang menarik dan informatif. “Kami ingin memastikan Didi dan Melodi dapat diterima oleh berbagai kalangan, baik pekerja kreatif maupun masyarakat umum. Kombinasi atribut yang familiar seperti tablet, alat musik klasik, dan busana daerah diharapkan bisa menjangkau audiens yang lebih luas dan juga terutama anak muda,” ujarnya.  

Nama Didi berasal dari singkatan “Desain Industri,” sedangkan Melodi dipilih untuk mewakili karya musik sebagai salah satu bentuk hak cipta. Dengan desain yang sederhana tetapi penuh simbolisme, Didi dan Melodi diharapkan menjadi wajah baru DJKI yang akrab di hati masyarakat. 

Maskot ini juga merupakan langkah DJKI dalam mendukung misi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil kreasi anak bangsa, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui kampanye yang melibatkan Didi dan Melodi, DJKI berkomitmen mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.   (Mohar/fba)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pakar Hukum Soroti Hasil Survei Kinerja Lembaga Hukum

NERACA Batam - Pakar Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam Dr Alwan Hadiyanto menyoroti hasil survei yang dirilis tahun 2025…

Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Hasil Sitaan Korupsi

NERACA Bandung - Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun…

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

NERACA Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan daring (online) yang berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar. "Kami meminta…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Didi dan Melodi: Maskot Baru DJKI yang Merepresentasikan Kreativitas Anak Bangsa

NERACA Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan bangga memperkenalkan maskot terbaru mereka, Didi dan Melodi, sebagai…

Pakar Hukum Soroti Hasil Survei Kinerja Lembaga Hukum

NERACA Batam - Pakar Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam Dr Alwan Hadiyanto menyoroti hasil survei yang dirilis tahun 2025…

Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Hasil Sitaan Korupsi

NERACA Bandung - Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun…