Kemenkum: Perlindungan Paten Dorong Pengembangan Obat-obatan Baru

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menilai perlindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI Sri Lastami menyoroti manfaat paten untuk penggunaan medis kedua atau second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.

“Dengan perlindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh dan memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” ujar Lastami dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1).

Selain itu, amandemen Undang-Undang (UU) Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi.

Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan kekayaan intelektual tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global.

Untuk itu, DJKI Kemenkum RI mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark, Kamis (23/1).

Kunjungan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Kantor Paten dan Merek Dagang Denmark (Danish Patent and Trademark Office/DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.

"Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ucap dia.

Di Topsoe, delegasi Indonesia mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan.

Dia menuturkan teknologi itu mampu mengonversi bahan baku biodiesel menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari.

Lastami menyebutkan kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam itu menjadi contoh nyata pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.

Selain itu, delegasi Indonesia juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon.

“Teknologi seperti ini merupakan bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.

Sementara itu dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi UU Paten Nomor 65 Tahun 2024 sebagai amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang bertujuan memperkuat pelindungan KI.

Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.

Lastami pun berharap kunjungan tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi. Ini merupakan langkah awal yang penting,” tutur dia.

Kunjungan ke dua perusahaan itu, menurut dia, juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi.

Dengan demikian, dirinya menekankan bahwa kolaborasi lintas negara, seperti dengan Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Didi dan Melodi: Maskot Baru DJKI yang Merepresentasikan Kreativitas Anak Bangsa

NERACA Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan bangga memperkenalkan maskot terbaru mereka, Didi dan Melodi, sebagai…

Pakar Hukum Soroti Hasil Survei Kinerja Lembaga Hukum

NERACA Batam - Pakar Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam Dr Alwan Hadiyanto menyoroti hasil survei yang dirilis tahun 2025…

Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Hasil Sitaan Korupsi

NERACA Bandung - Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Didi dan Melodi: Maskot Baru DJKI yang Merepresentasikan Kreativitas Anak Bangsa

NERACA Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan bangga memperkenalkan maskot terbaru mereka, Didi dan Melodi, sebagai…

Pakar Hukum Soroti Hasil Survei Kinerja Lembaga Hukum

NERACA Batam - Pakar Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam Dr Alwan Hadiyanto menyoroti hasil survei yang dirilis tahun 2025…

Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Hasil Sitaan Korupsi

NERACA Bandung - Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun…