Jakarta-Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen di dalam negeri selama satu tahun secara merata. Menurut dia, setiap sektor memiliki siklus usaha yang berbeda.
NERACA
Apabila kebijakan ini diberlakukan tanpa mempertimbangkan perbedaan tersebut, perusahaan dapat mengalami kesulitan modal, yang pada akhirnya merugikan pemerintah melalui penurunan penerimaan pajak. Benny menyampaikan hal itu di Kantor Kemendag, Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, dia menekankan bahwa setiap komoditas memiliki siklus perdagangan yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Penahanan DHE saat arus kas perusahaan terganggu akan berdampak pada hilangnya modal.
Dalam aturan baru, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE sektor sumber daya alam dengan nilai transaksi minimal US$ 250 ribu, sementara eksportir kecil dibebaskan dari kewajiban ini agar tetap kompetitif.
Devisa Hasil Ekspor (DHE) memiliki peran strategis dalam perekonomian domestik. Berdasarkan PMK 73/2023, devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan untuk transaksi internasional. Sementara itu, DHE didefinisikan sebagai devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang, khususnya yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Aturan mengenai DHE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/ 2023.
Kegiatan ekspor sendiri didefinisikan sebagai proses mengeluarkan barang dari wilayah pabean. Para pelaku ekspor, atau eksportir, bisa berupa individu, badan usaha, atau lembaga tertentu yang memiliki atau tidak memiliki status badan hukum.
Untuk memfasilitasi kegiatan ekspor, eksportir diwajibkan menggunakan Rekening Khusus DHE SDA yang disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang memiliki izin beroperasi dalam valuta asing. Bank tersebut harus mendapat persetujuan OJK, tetapi tidak mencakup kantor cabang luar negeri bank yang berkantor pusat di Indonesia. Selain itu, eksportir juga harus melaporkan kegiatan ekspor melalui Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sesuai aturan kepabeanan.
Manfaat devisa bagi negara mencakup beberapa hal penting. Pertama, devisa berfungsi sebagai alat transaksi dalam perdagangan internasional, seperti aktivitas ekspor dan impor. Contohnya, ketika Indonesia membeli mesin dari Jerman, devisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Kedua, devisa menjadi sarana membangun hubungan internasional, termasuk mendukung aktivitas diplomasi, perjalanan dinas, pemberian sumbangan internasional, hingga pembiayaan beasiswa luar negeri. Ketiga, devisa digunakan untuk membayar utang luar negeri atau menerima piutang dari negara lain. Keempat, devisa menjadi sumber kekayaan negara yang penting untuk pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan mengenai DHE bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing dalam negeri dan mendukung jasa keuangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi nasional.
Pada 2022, potensi optimalisasi DHE dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan mencapai US$ 203 miliar atau 69,5 persen dari total ekspor. Dengan aturan yang mewajibkan 30 persen DHE SDA disimpan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), likuiditas valas yang tersedia di dalam negeri bisa mencapai US$ 60,9 miliar per tahun.
Mengendap Minimal Setahun
Namun, Pemerintah kini mewajibkan eksportir untuk menyimpan seluruh DHE dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama 1 (satu) tahun penuh. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa batas minimal dana yang harus disimpan adalah sebesar US$ 250 ribu. “Kewajiban menyimpan DHE SDA sebesar 100 persen di dalam negeri. Nilainya minimal US$ 250 ribu,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.
Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang hanya mewajibkan eksportir menempatkan 30 persen DHE SDA selama minimal 3 (tiga) bulan. Namun, pemerintah memastikan akan memberikan berbagai insentif bagi eksportir, termasuk fasilitas dari perbankan. Salah satu insentif yang disebutkan adalah pengaturan terkait cash collateral.
“Perbankan memberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaannya tidak akan memengaruhi BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) atau mengurangi gearing ratio,” ujar Airlangga.
Aturan ini diatur dalam PP No. 36/ 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dalam PP tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan domestik melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan revisi aturan untuk memperjelas mekanisme insentif, termasuk insentif berupa bebas bunga deposito hingga 100 persen atas dana hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri.
Kebijakan bebas pajak deposito sebenarnya sudah diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid II pada tahun 2015. Pemerintah menjadikannya sebagai salah satu cara untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam paket tersebut, hasil ekspor yang disimpan selama satu bulan mendapatkan pengurangan bunga deposito dari 20 persen menjadi 10 persen. Untuk simpanan tiga hingga enam bulan, tarif bunga diturunkan lebih jauh, yakni menjadi 2,5-7,5 persen. Hal ini dirancang untuk mendorong eksportir agar lebih memilih menyimpan DHE di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menegaskan, pentingnya sistem pencatatan yang akurat untuk memastikan penggunaan fasilitas ini sesuai peraturan. “Harus ada sistem yang mencatat DHE secara tepat. Jangan sampai dana yang tidak terdeteksi tiba-tiba mendapat fasilitas,” kata Suahasil.
Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral telah menurunkan tarif swap agar lebih kompetitif. Bank Indonesia juga terus mengembangkan instrumen dan menawarkan insentif suku bunga menarik di pasar overnight index swap dengan referensi tenor satu, tiga, hingga enam bulan. “Kami memastikan likuiditas dan risiko yang terkait tetap terjaga,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemasukan devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian, stabilitas ekonomi, terutama terkait nilai tukar rupiah, dapat lebih terjaga. Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem administrasi dan memberikan insentif yang menarik bagi eksportir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Adapun ketentuan sanksi pelanggaran DHE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun dengan memangkas sejumlah pengeluaran belanja di…
Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…
NERACA Jakarta – Sepanjang tahuan 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang…
Jakarta-Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE)…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun dengan memangkas sejumlah pengeluaran belanja di…
Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…