Koordinasi Pengawasan Perizinan?

Membaca berita tentang kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang dan Bekasi yang belakangan ini cukup menghebohkan masyarakat, ternyata pemagaran laut di wilayah Tangerang dan Bekasi konon sudah memiliki perizinan dari instansi Kementerian ATR/BPN dan KKP, namun mengapa sampai terjadi kasus tersebut dipersepsikan seolah-olah aparat negara tidak mengetahuinya secara pasti keberadaan "pagar laut" tersebut? Lantas bagaimana fungsi koordinasi dan komunikasi yang selama ini berada di bawah Kemenko Hukum? Mestinya kasus pemagaran laut yang dicap liar seharusnya tidak perlu terjadi, jika koordinasi antarlintas instansi/lembaga berjalan harmonis.

Ahmad Husein, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

Gerbong Khusus Lansia

Di tengah kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, dimana fasilitas eskalator maupun lift sangat…

Misteri Pagar Bambu di Laut

Belakangan ini tersiar berita di media massa soal misteri pagar bambu sepanjang 30 Km di laut wilayah Tangerang, Banten, yang…

Percepat Waktu KRL!

Selama waktu interval perjalanan antar KRL CommuterLine lebih dari 10 menit setiap rutenya, maka kepadatan penumpang terutama di stasiun besar…

BERITA LAINNYA DI

Koordinasi Pengawasan Perizinan?

Membaca berita tentang kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang dan Bekasi yang belakangan ini cukup menghebohkan masyarakat, ternyata pemagaran laut…

Gerbong Khusus Lansia

Di tengah kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, dimana fasilitas eskalator maupun lift sangat…

Misteri Pagar Bambu di Laut

Belakangan ini tersiar berita di media massa soal misteri pagar bambu sepanjang 30 Km di laut wilayah Tangerang, Banten, yang…