Permendag 2/2025 Perketat Ekspor Limbah PKS

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim  menyampaikan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2/2025 memperketat  ekspor  limbah  pabrik kelapa  sawit atau PKS (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid  Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Isy menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso bahwa Permendag   2/2025 ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan  program minyak goreng rakyat.

Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Berdasarkan Permendag ini,kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakorini  termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor(PE),” tandas Isy.

Menurut Isy, pertimbangan pengambilankesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO dan residu didasari beberapa hal. Diantaranya, yaitu kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan, penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari  Domestic Market Obligation (DMO), angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.

“Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan  Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” tambah Isy.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag, Farid Amir menyampaikan dalam paparannya, terbitnya Permendag 2/2025 juga didasarkan pada pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO akibat implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Alasan lainnya, Permendag juga didasarkan pada maraknya modus pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR asli, serta praktik mengolah buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

“Perubahan Permendag mencakup perubahan syarat dan tata cara untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” terang Farid.

Farid pun berharap kerja sama eksportir dan asosiasi untuk menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya. Data tersebut termasuk jumlah produksi, pasokan, konsumsi, serta permintaan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itujuga,untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan  ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan Kelapa Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan. 

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

“Namun demkian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,”kata Budi.

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Buktikan UE Lakukan Diskriminasi Atas Sawit

NERACA Semarang – Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di…

Kementan: 2 Hari Lagi Bulog Harus Serap Gabah Petani

NERACA Sumatera Selatan – Memasuki musim panen di awal 2025 ini maka Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar Badan Urusan Logistik…

Inovasi Desain Kunci Peningkatan Nilai Jual

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan penghargaan kepada 34 produk yang menjadi pemenang ajang Good Design Indonesia (GDI) 2024.…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Indonesia Buktikan UE Lakukan Diskriminasi Atas Sawit

NERACA Semarang – Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di…

Kementan: 2 Hari Lagi Bulog Harus Serap Gabah Petani

NERACA Sumatera Selatan – Memasuki musim panen di awal 2025 ini maka Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar Badan Urusan Logistik…

Permendag 2/2025 Perketat Ekspor Limbah PKS

NERACA Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim  menyampaikan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2/2025 memperketat …