Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 2,4 triliun rupiah untuk penghapusan utang bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini adalah langkah besar yang diharapkan bisa memberikan bantuan signifikan bagi pelaku UMKM yang terdampak krisis ekonomi global, dan tentunya inisiatif ini mendapat banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak.
Bagi pelaku UMKM, keputusan pemerintah yang mengalokasikan dana ini adalah angin segar. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Meskipun memiliki kontribusi yang sangat besar, sektor ini sering kali terlilit dengan permasalahan keuangan. Banyak pelaku UMKM yang harus berjuang dengan utang yang tinggi.
Pakar ekonomi, Rizal Ramli mengatakan alokasi dana sebesar 2,4 triliun rupiah untuk penghapusan utang UMKM adalah langkah yang baik di tengah kesulitan ekonomi. Meskipun penghapusan utang dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM untuk bertahan dalam jangka pendek, sektor ini tetap membutuhkan reformasi besar dalam hal akses permodalan, kepastian hukum, dan sistem pajak yang lebih ramah terhadap usaha kecil. Agar UMKM bisa berkembang, para pelaku tersebut membutuhkan iklim usaha yang kondusif, bukan hanya sekedar menghapuskan utang yang ada.
Menurut Rizal, selain penghapusan utang UMKM, salah satu langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan daya saing UMKM adalah dengan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif. Ini termasuk perbaikan sistem distribusi yang memudahkan UMKM menjangkau pasar yang lebih luas, serta pelatihan dan pendampingan agar para pelaku usaha. Penting untuk memastikan kepada masyarakat bahwa dana ini juga dialokasikan untuk program pemberdayaan jangka panjang, seperti pelatihan kewirausahaan, akses pasar digital, dan peningkatan kualitas produk UMKM sehingga bisa mengelola bisnis mereka secara lebih profesional.
Dengan kebijakan penghapusan utang UMKM, pemerintah berusaha untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi. Di tengah dinamika global saat ini, kebijakan penghapusan utang memberi mereka kesempatan untuk memulai kembali berbisnis tanpa beban utang yang menghambat. Tidak hanya itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap kebijakan pemerintah dan memperkuat iklim usaha yang lebih inklusif.
Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.
Ketika utang yang menumpuk dihapuskan, pelaku UMKM akan memiliki lebih banyak likuiditas untuk digunakan dalam pengembangan usaha mereka. Modal yang sebelumnya harus dialokasikan untuk membayar utang dapat dialihkan untuk memperbaiki kualitas produk, memperluas jaringan distribusi, atau bahkan berinovasi dalam menghadapi persaingan pasar. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing UMKM baik di tingkat nasional maupun internasional.
Banyak UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak dari ketidakstabilan ekonomi global. Beberapa di antaranya bahkan tidak mampu bertahan karena akumulasi utang yang semakin besar. Kebijakan penghapusan utang akan memberikan angin segar bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan operasional usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban finansial yang menumpuk. Dengan demikian, usaha-usaha ini dapat berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka pengangguran.
Sementara, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang bertujuan untuk membantu 67 ribu UMKM yang benar-benar terhimpit kondisi ekonomi yang tak terduga, seperti para pelaku yang mengalami kesulitan keuangan akibat faktor eksternal seperti gempa bumi, bencana alam, atau dampak dari pandemi COVID-19. Sebagai catatan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar utang.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong perbankan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program tersebut.
Senada dengan Airlangga, Menteri UKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan ini akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan utang berpotensi membantu sekitar ribuan UMKM di Indonesia. Rata-rata, jumlah utang yang dihapus berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per UMKM, tergantung pada status badan usaha atau perorangan. Dengan estimasi total penghapusan piutang mencapai sekitar Rp 2.4 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban UMKM yang telah lama terjerat utang, sekaligus memberi kesempatan kepada mereka untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban finansial yang menghambat.
Kebijakan penghapusan utang UMKM yang digagas oleh Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan relevan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Untuk mencapai hasil yang optimal, penting bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memastikan adanya pendampingan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik di masa depan, serta adanya dukungan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Oleh: Salahudin Wahab, Pengamat Sosial Kemasyarakatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada 6 Januari 2025…
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta Bank Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas…
Oleh: Janitra Arya, Pemerhati Sosial dan Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu tonggak penting…
Oleh: Salahudin Wahab, Pengamat Sosial Kemasyarakatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada 6 Januari 2025…
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta Bank Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 2,4 triliun rupiah untuk penghapusan utang…