Kadin Munaslub Tak Hadiri Mediasi, Proses Hukum Terus Berlanjut

 

NERACA

Jakarta - 15 orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara No. 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut, para penggugat menuntut agar Munaslub 2024 dibatalkan karena melanggar konstitusi Kadin. Mediasi ini merupakan proses lanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya dilakukan pada 19 Desember 2024 lalu.

Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia. “Kami, dari Kadin Provinsi disini hadir mewakili kepentingan dunia usaha dan seluruh anggota Kadin Daerah. Proses hukum ini kami lakukan salah satunya untuk menggugurkan hasil Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART atau inkonstitusional, serta melakukan mediasi untuk menyepakati solusi penyelesaian dinamika internal organisasi melalui Munas yang sah dan sesuai dengan AD/ART,” ungkap Sam yang turut didampingi oleh Ketua umum Kadin Kalimantan Selatan - Shinta, seperti dikutip dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/1).

Lebih lanjut Sam menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan arahan hakim. “Kadin adalah organisasi yang lahir atas UU No. 1 Tahun 1987, dimana kita punya AD/ART berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022. Maka dari itu, hal seperti ini kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan regulasi organisasi yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tambah Sam.

“Ketidakhadiran para tergugat, termasuk saudara Anindya Bakrie sangat kami sesalkan, karena membuat proses ini semakin berlarut-larut. Kami berharap seluruh tergugat menghargai panggilan pengadilan kali ini dan hadir pada sesi mediasi sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum,” ungkap Sam.

Pihak tergugat dalam hal ini adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (i) Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat I; (ii) H. Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia
Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat II; (iii) Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat III; (iv) Prof. Dr. (H.C.) Drs. H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat IV; dan (v) Anindya Novyan Bakrie, B.S., M.B.A., sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang, mengatakan bahwa menurut Pasal 18 ayat (7) AD/ART peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam
Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk
memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
oleh pengadilan,” tambah Denny. Denny menambahkan bahwa Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub
2024, dan tidak pernah hadir dalam Munaslub tersebut.

“Hari ini saya bersama dengan perwakilan Kadin Provinsi telah menyampaikan beberapa daftar gugatan dan jalan tengah yang
kami rekomendasikan,” tutupnya. Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga marwah organisasi dan menegaskan hanya ada satu Kadin di Indonesia. Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha di Indonesia, Kadin tetap solid dan semua pihak harus patuh pada AD/ART.

Pelaksanaan Munaslub berpotensi mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, bahkan turut berdampak pada kepercayaan investor asing terhadap iklim dunia usaha Indonesia yang kondusif.

BERITA TERKAIT

Ajang Promosi Think Business, Think Hong Kong Dorong Kemitraan Hong Kong - Indonesia yang Berkelanjutan

    NERACA Jakarta – Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Think Business, Think Hong Kong (TBTHK), sebuah acara…

Meski Defisit, Pemkot Cilegon Berupaya Meningkatkan Pelayanan dan Bijak Mengelola Anggaran

  NERACA Jakarta - Defisit anggaran bukan berarti pengelolaan keuangan tidak optimal, melainkan bisa mencerminkan investasi strategis untuk pembangunan. Dengan manajemen…

SIG Apresiasi Toko Bangunan Pasarkan Semen Hijau

NERACA Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengapresiasi kepada para toko bangunan sebagai mitra strategis yang telah bersinergi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Kadin Munaslub Tak Hadiri Mediasi, Proses Hukum Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta - 15 orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap…

Ajang Promosi Think Business, Think Hong Kong Dorong Kemitraan Hong Kong - Indonesia yang Berkelanjutan

    NERACA Jakarta – Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Think Business, Think Hong Kong (TBTHK), sebuah acara…

Meski Defisit, Pemkot Cilegon Berupaya Meningkatkan Pelayanan dan Bijak Mengelola Anggaran

  NERACA Jakarta - Defisit anggaran bukan berarti pengelolaan keuangan tidak optimal, melainkan bisa mencerminkan investasi strategis untuk pembangunan. Dengan manajemen…