NERACA
Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 15,3 juta Nomor Induk Berusaha sejak sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sejak diterapkan pada 2018 hingga Desember 2024. Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Riyatno dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penerapan OSS berdampak signifikan terhadap penerbitan NIB.
"Kalau dulu semua perizinan baik untuk usaha mikro kecil menengah sampai besar semua membutuhkan izin, kalau sekarang tidak. Sekarang kalau yang risikonya rendah itu cukup dengan NIB saja, kalau menengah rendah berarti ini NIB dan sertifikat standar, kemudian yang menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar, kemudian kalau yang tinggi baru yang NIB dan izin,” kata Riyatno.
Riyatno menjelaskan bahwa usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha. "Jadi, ketika membangun sistem OSS mengurus izin itu bagaikan kalau kita membeli barang- barang lewat online atau beli tiket pesawat atau beli tiket kereta api. Jadi inginnya supaya mudah dan karena ini dengan sistem maka ini berlaku 24 jam jadi kalau dulu perizinan dibatasi dari jam 8 sampai jam 4 sore, kalau sekarang 24 jam silahkan saja bisa," kata Riyatno.
Ia mengatakan saat ini setiap hari ada sekitar 8.000-10.000 perizinan risiko rendah yang diproses oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sistem OSS ini juga tidak mengharuskan pihak yang mengajukan perizinan untuk bertatap muka. Menurut dia, proses tatap muka hanya dilakukan jika ada masalah dalam dokumen yang diajukan.
Kepala Pusat Kajian Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andriy Satrio Nugroho menambahkan penerapan Online Single Submission (OSS) merupakan hal yang positif dalam mempermudah perizinan. Namun, kata dia, masih ada OSS yang belum terintegrasi dengan kementerian/lembaga yang berpotensi memunculkan masalah dalam perizinan.
Ia merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk menyesuaikan dan integrasi sistem lintas Kementerian/Lembaga dan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang seragam, serta mendorong adanya penyelarasan capaian kinerja bersama bagi penanggung jawab Kementerian/Lembaga di OSS.
Ketua Komite Tetap Strategi dan Promosi Investasi Kadin Indonesia Shaanty Shamdasani mengungkapkan bahwa kemudahan perizinan berusaha bukan hanya satu-satunya faktor untuk meningkatkan investasi. Faktor lain yang krusial adalah soal aturan yang dibuat oleh pemerintah. Menurutnya, banyak investor yang mengeluhkan regulasi di Indonesia yang cepat berubah-ubah seperti aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Shaanty menambahkan bahwa untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen maka harus banyak regulasi yang diperbaiki. Selain perubahan regulasi, kata dia, hal lain yang sering jadi keluhan dari investor adalah pelaksanaan uji materi sebuah undang-undang yang menimbulkan ketidakpastian.
“Kalau bisa sistem judicial review ketika ada UU yang digugat, tidak makan waktu lama dan juga biaya yang besar. Investor masih melihat sistem judicial review di Indonesia tidak transparan sehingga membuat sejumlah investor menutup pabrik mereka dan meninggalkan Indonesia,” kata dia.
NERACA Jakarta – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada operasional bisnis Perusahaan…
Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau NERACA Jakarta - Pengembangan bioethanol harus dilakukan untuk mendukung transisi energi namun dalam kondisi…
Kadin dan Pemerintah Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan NERACA Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya…
NERACA Jakarta – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada operasional bisnis Perusahaan…
Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau NERACA Jakarta - Pengembangan bioethanol harus dilakukan untuk mendukung transisi energi namun dalam kondisi…
BKPM Terbitkan 15,3 Juta Izin Usaha Lewat OSS NERACA Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 15,3 juta Nomor…