Penerapan Cukai Berpemanis Diprediksi Tambah Penerimaan Negara Rp6,25 Triliun

Penerapan Cukai Berpemanis Diprediksi Tambah Penerimaan Negara Rp6,25 Triliun
NERACA
Jakarta - Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun. Ia menyampaikan bahwa pengenaan cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dikutip di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Saat ini, sudah terdapat sejumlah usulan terkait besaran tarif cukai tersebut. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan agar besaran tarif cukai tersebut berkisar 2,5 persen. “Tapi, kemudian pemerintah itu merancang aturan mengenai jenisnya, jadi minuman berpemanis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi itu adalah Rp1.500 per liternya,” ujar Telisa Aulia Falianty.
Sementara itu, minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak, seperti sirup, tarifnya diusulkan Rp2.500 per liter. Ia menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis tersebut penting untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, mengingat kini diabetes menjadi penyakit nomor dua yang paling banyak memakan korban.
Ia menyampaikan bahwa kini banyak orang yang masih berusia lebih muda darinya yang sudah menderita diabetes. “Kita harus punya bangsa yang lebih sehat dan bukan berpenyakit. Sudah alarming (mengkhawatirkan) banget nih kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda kita. Masa kita mau generasi muda hancur gara-gara gula gitu kan,” kata Telisa.
Ia pun berharap pemerintah segera menetapkan kepastian waktu kapan pungutan cukai tersebut akan diterapkan. Selain demi kebaikan masyarakat, ia mengatakan bahwa hal tersebut juga dapat memberikan kejelasan operasional bagi para produsen. “Kalau cukai minuman berpemanis itu kan tadi berkaitan dengan proses produksi di industri atau di pabrik yang mana itu butuh planning (perencanaan). Namanya pabrik, butuh menyesuaikan dulu,” imbuhnya.

 

NERACA

Jakarta - Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun. Ia menyampaikan bahwa pengenaan cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dikutip di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Saat ini, sudah terdapat sejumlah usulan terkait besaran tarif cukai tersebut. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan agar besaran tarif cukai tersebut berkisar 2,5 persen. “Tapi, kemudian pemerintah itu merancang aturan mengenai jenisnya, jadi minuman berpemanis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi itu adalah Rp1.500 per liternya,” ujar Telisa Aulia Falianty.

Sementara itu, minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak, seperti sirup, tarifnya diusulkan Rp2.500 per liter. Ia menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis tersebut penting untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, mengingat kini diabetes menjadi penyakit nomor dua yang paling banyak memakan korban.

Ia menyampaikan bahwa kini banyak orang yang masih berusia lebih muda darinya yang sudah menderita diabetes. “Kita harus punya bangsa yang lebih sehat dan bukan berpenyakit. Sudah alarming (mengkhawatirkan) banget nih kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda kita. Masa kita mau generasi muda hancur gara-gara gula gitu kan,” kata Telisa.

Ia pun berharap pemerintah segera menetapkan kepastian waktu kapan pungutan cukai tersebut akan diterapkan. Selain demi kebaikan masyarakat, ia mengatakan bahwa hal tersebut juga dapat memberikan kejelasan operasional bagi para produsen. “Kalau cukai minuman berpemanis itu kan tadi berkaitan dengan proses produksi di industri atau di pabrik yang mana itu butuh planning (perencanaan). Namanya pabrik, butuh menyesuaikan dulu,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

SIG Raih Penghargaan Atas Konsistensi Gunakan Produk Dalam Negeri

NERACA Jakarta – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada operasional bisnis Perusahaan…

Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau

Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau  NERACA Jakarta - Pengembangan bioethanol harus dilakukan untuk mendukung transisi energi namun dalam kondisi…

BKPM Terbitkan 15,3 Juta Izin Usaha Lewat OSS

BKPM Terbitkan 15,3 Juta Izin Usaha Lewat OSS NERACA Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 15,3 juta Nomor…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Raih Penghargaan Atas Konsistensi Gunakan Produk Dalam Negeri

NERACA Jakarta – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada operasional bisnis Perusahaan…

Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau

Pengembangan Bioethanol Harus Dengan Harga Terjangkau  NERACA Jakarta - Pengembangan bioethanol harus dilakukan untuk mendukung transisi energi namun dalam kondisi…

BKPM Terbitkan 15,3 Juta Izin Usaha Lewat OSS

BKPM Terbitkan 15,3 Juta Izin Usaha Lewat OSS NERACA Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 15,3 juta Nomor…