Lindungi Konsumen, Amankan Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp23,76 Miliar

NERACA

Bekasi – Rabu 18/12), Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan produk  baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total  nilai barang yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar. Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa  daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi.

Budi pun mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk  baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kilogram (kg) bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006  untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Terkait hal ini, Budi mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,”ujar Budi.

Budi menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil pelaku usaha yang   melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya  sendiri, akan diuji laboratorium.

Menurut Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin yang mendampingi Menteri Perdagangan mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’.

Pelaku usaha juga diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar  Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

Rusmin menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang  diwajibkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,”kata Rusmin.

Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama, dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” kata Rusmin.

Sebelumnya, Kemenda juga bertindak tegas untuk melindungi konsumen dari  produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Diamankan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat  yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Produk yang diamankan  mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi.

Lebih lanjut, seperti diketahui bahwa kinerja ekspor besi dan baja Indonesia cukup memuaskan. Hal ini lantaran ekspor dari industri baja nasional menempati posisi ke-4 dunia. Karena itu, industri baja memberikan andil besar pada stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah akan terus mendukung upaya industri besi dan baja sebagai produk andalah ekspor Indonesia di masa yang akan datang.

 

 

BERITA TERKAIT

Tahun 2025, Kontribusi Koperasi Ditargetkan Meningkat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menargetkan koperasi bisa tumbuh besar di tahun mendatang, dan terus berkontribusi bagi…

Jelang Nataru, Awasi Distribusi MINYAKITA

NERACA Bekasi – Kementerian  Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen  dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap…

Di 2024 Produksi Perikanan Budi Daya Meningkat 13,6%

NERACA Jakarta - Kinerja sektor perikanan budi daya menorehkan catatan positif di tahun 2024. Program-program ekonomi biru Menteri Sakti Wahyu…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tahun 2025, Kontribusi Koperasi Ditargetkan Meningkat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menargetkan koperasi bisa tumbuh besar di tahun mendatang, dan terus berkontribusi bagi…

Jelang Nataru, Awasi Distribusi MINYAKITA

NERACA Bekasi – Kementerian  Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen  dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap…

Di 2024 Produksi Perikanan Budi Daya Meningkat 13,6%

NERACA Jakarta - Kinerja sektor perikanan budi daya menorehkan catatan positif di tahun 2024. Program-program ekonomi biru Menteri Sakti Wahyu…