Pemkab Bekasi Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp5,5 Juta

NERACA

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin (16/12).

Ia menyatakan proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.

"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," katanya.

Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," katanya.

Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.

"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ucapnya.

Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.

"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia,  akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.

"Alhamdulillah hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Kelancaran Akses Jalan Jelang Natal dan Tahun Baru

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya persiapan maksimal dalam menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).…

Pemkot Sukabumi Terus Komitmen Dalam Pembangunan Ketahanan Pangan

NERACA Sukabumi - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dalam pembangunan ketahanan pangan sudah tidak diragukan lagi. Bahkan, sudah tertuang dalam…

Tiga Proyek Kolaborasi Strategis SCG ESG Symposium 2024, Targetkan Green Growth

NERACA Sukabumi - Komitmen inclusive green growth, atau ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan, membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Seperti, akademisi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemerintah Pastikan Kelancaran Akses Jalan Jelang Natal dan Tahun Baru

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya persiapan maksimal dalam menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).…

Pemkot Sukabumi Terus Komitmen Dalam Pembangunan Ketahanan Pangan

NERACA Sukabumi - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dalam pembangunan ketahanan pangan sudah tidak diragukan lagi. Bahkan, sudah tertuang dalam…

Tiga Proyek Kolaborasi Strategis SCG ESG Symposium 2024, Targetkan Green Growth

NERACA Sukabumi - Komitmen inclusive green growth, atau ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan, membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Seperti, akademisi…