NERACA
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kosmetik impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal yang berbahaya.
"Perlindungan terhadap konsumen adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bahan yang dipakai di tubuh konsumen. Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” kata Kurniasih dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengumumkan daftar kosmetik berbahaya yang didapat dari media daring, termasuk kosmetik impor ilegal.
Lebih lanjut Kurniasih menjelaskan Indonesia adalah pasar yang besar dan potensial terkait dengan kosmetik, terutama dengan banyak perempuan yang aktif menggunakan media sosial.
Menurut dia, tentu sangat menarik bagi para produsen maupun orang yang ingin memanfaatkan pasar yang besar itu, sementara edukasi tentang bahan kosmetik berbahaya kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.
“Ini harus disadari betul oleh pemerintah, dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetik impor atau bahan kosmetik yang akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” ujar Kurniasih.
Kurniasih juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas itu, kata dia, terdiri atas berbagai kementerian, badan dan lembaga, termasuk BPOM. Lalu, lanjutnya, salah satu barang yang diawasi dan dilakukan penindakan oleh satgas itu adalah kosmetik impor ilegal.
“Karena sudah ada satgas, peran dan fungsi satgas ini yang harus diperkuat, bukan hanya pada penindakan di hilir berupa penggerebekan, melainkan juga pencegahan di hulu. Perketat masuknya barang-barang impor tanpa izin, termasuk obat dan kosmetik,” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat fenomena yang perlu ditindak oleh pemerintah, yakni produsen kosmetik ilegal di luar negeri yang bisa langsung mengirim barang ke konsumen di Indonesia melalui lokapasar.
“Ini bahaya dalam dua sisi. Pertama bahaya produk kosmetik ilegal karena belum terdapat izin dari BPOM. Kedua, bahaya dari sisi industri kosmetik dalam negeri. Mereka bisa menjadi korban dari sistem bisnis yang sudah membuat industri tekstil dalam negeri kolaps,” ungkap Kurniasih.
Penjualan di lokapasar atau di sistem online, kata dia, harus dipantau. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi periode 2014-2019 Prof. Mohamad Nasir, Ph.D., CPA menyoroti pentingnya kompetensi teknologi bagi bekal…
NERACA Jakarta - Menteri Kebudayaan menyampaikan pandangan strategis tentang peran kebudayaan sebagai kekuatan ‘soft power’ dalam membangun citra positif Indonesia…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret guna mewujudkan kesejahteraan guru, seperti mengupayakan…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kosmetik impor yang masuk…
NERACA Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi periode 2014-2019 Prof. Mohamad Nasir, Ph.D., CPA menyoroti pentingnya kompetensi teknologi bagi bekal…
NERACA Jakarta - Menteri Kebudayaan menyampaikan pandangan strategis tentang peran kebudayaan sebagai kekuatan ‘soft power’ dalam membangun citra positif Indonesia…