NERACA
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong adanya penguatan kebijakan dan penegakan hukum terhadap judi online yang dinilai telah menjadi darurat nasional sehingga perlu untuk segera diberantas.
"Kami mendorong dan terus mengupayakan penguatan kebijakan dan penegakan hukum untuk memberantas praktik judi online yang semakin meluas dan merugikan masyarakat," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam diskusi 'Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital Yang Sehat' yang digelar di Jakarta, Jumat (29/11).
Ia mengatakan, jumlah pemain judi online sedikit menurun dari 9 juta menjadi sekitar 8,8 juta pemain pada tahun 2023, tetapi jumlah deposit yang berputar dalam industri ini masih sangat besar yang mencapai lebih dari Rp43 triliun pada kuartal ketiga tahun 2023.
Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online masih menjadi masalah besar yang perlu penanganan serius.
Untuk memutus rantai peredaran uang dalam judi daring, pemerintah melalui Bank Indonesia, OJK dan pemangku kepentingan lainnya terus memperkuat pengawasan transaksi keuangan.
Adapun salah satu tantangan terbesar adalah pergeseran cara pembayaran yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, sebelumnya transaksi deposit sering dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet, namun sekarang para pemain judi online lebih cenderung menggunakan merchant agregator dan exchanger crypto untuk menyembunyikan identitas dan menghindari deteksi.
Dengan metode ini, transaksi dilakukan melalui lapisan-lapisan yang sulit dilacak, bahkan menggunakan platform jual-beli yang tidak terkait langsung dengan judi.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam melacak aliran dana yang berputar melalui cryptocurrency dan sistem pembayaran lainnya yang lebih sulit untuk ditelusuri.
"Situs judi terus berinovasi, dan mereka selalu menemukan celah baru untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada penguatan sistem identifikasi dan verifikasi transaksi, terutama yang melibatkan mata uang digital," ujar Danang.
Lebih lanjut Danang mengatakan, data pemain yang terdeteksi melakukan transaksi judi online kini dipantau lebih ketat dan pihak berwenang tidak segan untuk memberikan sanksi hukum, termasuk penyampaian data kepada lembaga terkait untuk memproses hukum lebih lanjut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemblokiran rekening dan pengawasan ketat terhadap transaksi yang mencurigakan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online, yang terutama menyerang kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menyebutkan, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, yakni mereka yang berpendapatan di bawah Rp6 juta per bulan.
Hal ini mengindikasikan bahwa judi online seringkali menjebak individu dalam siklus kerugian finansial.
Ia menambahkan, dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan dan melibatkan berbagai lembaga terkait, pemerintah berharap dapat memutus rantai peredaran judi online secara lebih efektif.
"Upaya pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keseriusan dari semua pihak. Penegakan hukum harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," kata Danang. Ant
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam…
NERACA Jakarta - Kejaksaan di seluruh wilayah RI telah menyelesaikan 1.809 perkara melalui keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice) pada…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Silmy Karim mengatakan kebijakan Golden Visa dirancang secara strategis…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong adanya penguatan kebijakan dan penegakan hukum terhadap judi online…
NERACA Jakarta - Kejaksaan di seluruh wilayah RI telah menyelesaikan 1.809 perkara melalui keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice) pada…