Rp 4,5 Triliun APBD TA 2025 Targetnya Dirancang Defisit: - DPRD Rekomendasi Walikota Depok Terpilih Diminta Optimalkan Realisasinya

NERACA

Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat .Daerah (DPRD) Kota Depok yang juga adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar), H. Ade Supriyatna S.T., M.A.P, bersama seluruh anggota DPRD telah sepakat dengan Walikota Depok, menetapkan target persetujuan raperda APBD, untuk anggaran belanja dan operasional Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok tahun anggaran 2025 dan lainnya sekitar Rp 4,5 triliun. Total target keuangan daerah raperda APBD ini sesuai usulan perda Pemkot Depok yang dirancang mengalami defisit sekitar Rp 300 miliar; tidak berimbang antara pendapatan dan pengeluaran kas keuangan daerah.

Demikian liputan, bahan keterangan diperoleh NERACA berdasarkan laporan banggar DPRD Kota Depok, terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang APBD TA 2025, yang disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City, akhir November, pekan kemarin.

Dijelaskan, APBD 2025  Rp 4,5 triliun tersebut direkomendasi DPRD Kota Depok kepada kepada Walikota sebagai kepala daerah pemangku kewenangan untuk dioptimalkan realisasinya.

Dan, rekomendasi target keuangan daerah ini sudah melalui berbagai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025.

"Yang sudah disepakati antara Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat," ujar Ketua Banggar DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna dalam laporannya.

Disamping Itu, lanjutnya, juga berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. Serta RPJPD, RPJMD dan RPJPN pemerintah pusat dan provinsi.

Berdasarkan rancangan APBD defisit tersebut, Banggar DPRD Kota Depok, hasil pembahasan struktur APBD TA 2025 disampaikan sebagai berikut:

1. Pos Pendapatan Daerah sebesar Rp4,3 triliun (Rp 4.325.264.374.822,0) dengan rincian:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.2,3 triliun (Rp 2.348.534.453.898,00) yang dinaikkan sekitar Rp500 miliar dari target APBD tahun 2024.

b. Pendapatan Transfer sebesar Rp.1,9 triliun (Rp1.976.729.920.924,00).

2. Pos Belanja Daerah targetnya Rp.4,5 triliun (Rp 4.525.422.118.678,00) dengan rincian belanja sebagai berikut :

a. Belanja Operasi sebesar Rp.3,5 triliun (Rp 3.510.153.508.569,00)

b. Belanja Modal sebesar Rp.977,344 miliar (Rp 977.344.014.222,00).

c. Belanja Tidak Terduga targetnya Rp.37,924 Miliar (Rp 37.924.595.887,00).

3. Pos Pembiayaan Daerah Rp.200,157 miliar (Rp 200.157.743.856,00) dengan rincian:

a. Penerimaan Pembiayaan Rp.309,157 miliar (Rp 300.157.743.856,00).

b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.100 Miliar (Rp 100.000.000.000,00)

Demikian bagian pertama dari dua berita tentang laporan hasil keputusan sidang paripurna persetujuan RAPERDA Kota Depok tentang APBD TA 2025 untuk menjadi PERDA dari liputan paripurna dan Setwan DPRD Kota Depok yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru 2024/2025

NERACA Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada…

Maman: Penghapusan Piutang Hanya untuk UMKM dalam Daftar Hitam - Dialog dan Diskusi bersama PNM

NERACA Denpasar - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi…

Pemkot Sukabumi Gelar Produk UMKM - Bekerjasama Dengan Dinas KUK Jabar

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal. Seperti halnya,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru 2024/2025

NERACA Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada…

Maman: Penghapusan Piutang Hanya untuk UMKM dalam Daftar Hitam - Dialog dan Diskusi bersama PNM

NERACA Denpasar - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi…

Pemkot Sukabumi Gelar Produk UMKM - Bekerjasama Dengan Dinas KUK Jabar

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal. Seperti halnya,…