NERACA
Kupang - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengajak semua pihak mulai dari pemerintah, pihak swasta, organisasi sosial dan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"TPPO ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi dan sinergisitas dari semua pihak. Saya ajak kita semua dapat menguatkan langkah preventif dan responsif dalam pencegahan dan penanganan TPPO khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang menjadi kelompok yang paling rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” katanya dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kupang, Sabtu (23/11).
Ia menjelaskan, saat ini data menyebutkan telah terlapor 2.265 korban TPPO dalam 5 tahun terakhir mulai dari 2019 hingga 2023. Dari data tersebut kelompok perempuan dan anak-anak menjadi yang paling rentan dengan angka mencapai 51 persen.
Kemudian juga sebanyak 47 persen korban adalah perempuan dewasa dan 2 persen korban lainnya adalah laki-laki dewasa. Mayoritas Modus utama TPPO ini di antaranya adalah tawaran sebagai pekerja migran.
Untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO ini, dia mengatakan terdapat tiga program unggulan dari Kementerian yang pertama ruang bersama merah putih, kedua memaksimalkan call centre, dan ketiga adalah satu data perempuan dan anak yang berbasis desa.
Program ruang bersama merah putih, kata Menteri PPPA, akan mendorong pengembangan kreativitas dan keterampilan anak-anak.
"Melalui Ruang Bersama ini, kami ingin meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan cinta kebudayaan (Permainan tradisional), meningkatkan rasa nasionalisme dan pemberdayaan ekonomi perempuan," ujarnya.
Program prioritas kedua, yakni perluasan pemanfaatan call center SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129 yang tidak hanya dapat melayani kasus kekerasan, melainkan menangani permasalahan perempuan dan anak lainnya.
Lebih lanjut, program prioritas ketiga yaitu percepatan pengembangan Satu Data Gender dan Anak yang dapat dimanfaatkan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program yang tepat sasaran. Sebagai contoh, dapat digunakan dalam melaksanakan program intervensi sosial dan ekonomi yang fokus pada kelompok yang paling.
Pj Gubernur NTT, Dr Andriko Noto Susanto, saat ditemui juga mendorong agar semua pihak bersinergi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
"Kita perlu terus memperkokoh sinergisitas dan komitmen kita untuk mencegah dan mengatasi TPPO yang merupakan pelanggaran berat terhadap HAM," ujar Andriko.
Menurutnya masyarakat NTT mempunyai masalah dimana masih adanya kekerasan dalam rumah tangga dan juga angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.
Masalah ini kemudian mengakibatkan persoalan turunan salah satunya adalah TPPO. Masyarakat dikatakannya ingin keluar dari kemiskinan karena tergiur dengan tawaran untuk menjadi pekerja migran melalui cara ilegal yang dianggap lebih mudah dan cepat tanpa melalui mekanisme dan perlindungan yang baik.
"Pemerintah Provinsi terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan TPPO di antaranya dengan beberapa langkah diantaranya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 135/KEP/HK/2024 Tanggal 3 April 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Calon Pekerja Migran Indonesia serta Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Non Prosedural di Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Pj Gubernur.
Andriko juga mengungkapkan adanya Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kemudian Pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Perlindungan Pekerja Migran dan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Tingkat Desa.
"Selanjutnya kita lakukan pembinaan, sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan semua stakeholder dalam memberikan perlindungan PMI, termasuk pelimpahan kasus tindak pidana TPPO ke kepolisian untuk penegakan hukum serta pengalihan UPTD Pelatihan Kerja Kupang menjadi UPTP," ujar dia.
Dia berharap agar pemerintah pusat dapat mendukung dan memfasilitasi upaya dari Pemprov NTT yang sedang berupaya membangun kerja sama dengan Pemerintah Daerah di lima wilayah perbatasan negara yang sering dilintasi oleh PMI asal NTT. Ant
NERACA Jakarta - Sebanyak 21.456 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan…
NERACA Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22…
NERACA Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pembentukan Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan merupakan terobosan dalam mendukung…
NERACA Jakarta - Sebanyak 21.456 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan…
NERACA Kupang - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengajak semua pihak mulai dari pemerintah, pihak swasta, organisasi…
NERACA Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22…