Penghapusan OTT?

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

Komisi III DPR telah memilih Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Terkait ini, fit and proper test capim KPK di DPR belum lama ini memicu kontroversi, terutama setelah Johanis Tanak menyatakan penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) dengan argumen karena tindakan ini tidak selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Betapa tidak, adanya OTT saja ancaman kejahatan korupsi di republik masih tinggi, bahkan tidak hanya dilakukan di pusat tapi juga merata di semua daerah, termasuk juga semakin marak dilakukan secara berjamaah. Artinya, usulan agar OTT dihapuskan menjadi ancaman terhadap penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi sementara problem korupsi justru semakin akut di republik ini.

Oleh karena itu, bisa dipastikan usulan penghapusan OTT menjadi preseden pelemahan peran KPK dan sekaligus menjadi tawa kemenangan para koruptor dan kandidat koruptor. Bahkan yang juga ironis perundangan perampasan aset koruptor juga terus mengambang seolah tidak bisa tuntas sebagai komitmen memiskinkan koruptor. Apa yang terjadi dibalik usulan itu sendiri secara tidak langsung mereduksi semangat era Otda 26 tahun lalu dan tantangan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024 – 2029.

Era reformasi sudah 26 tahun dengan kilas balik kasus Tragedi Trisakti pada 13-15 Mei 1998 dan berlanjut tumbangnya Rezim Orba di tahun 1998 tepatnya 21 Mei. Ironisnya, 26 tahun era reformasi termasuk di era Jokowi (kini berlanjut Prabowo) ternyata belum banyak pencapaian seperti harapan reformasi, termasuk yang utama yaitu pemberantasan KKN dengan fokus utama mereduksi korupsi. Faktanya di era reformasi yang diwarnai era Otda dan pemekarannya justru kian banyak kasus korupsi, termasuk juga melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate atas korupsi BTS dengan kerugiannya Rp.8 triliun.

Selain itu, OTT KPK juga semakin nyata (meski ada wacana dihapus). Ironisnya korupsi itu tidak hanya dilakukan secara individu tetapi juga berjamaah, tidak hanya di pusat tapi merata di semua daerah. Hal ini harus menjadi catatan dan evaluasi 26 tahun perjalanan reformasi. Sekedar mengingat tahun 2022 menjelang lebaran 27 April KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin. Ironisnya, ini justru berulang dan terjadi kakak beradik yaitu Rachmat dan Ade Yasin.

Kilas balik 26 tahun reformasi dan wacana penghapusan OTT seharusnya bisa membuka wacana ulang mengembalikan roh reformasi, terutama pemberantasan korupsi. Artinya, refleksi 26 tahun reformasi di tahun ini yang bersamaan dengan 28 tahun era otda pada 25 April 2024 lalu menjadi penting untuk melihat kembali semangat keduanya. Argumen yang mendasarinya karena di era reformasi dan era otda ternyata justru semakin banyak diwarnai pemekaran daerah yang diiringi dengan eksistensi KPK yang komitmennya bertaring untuk mereduksi korupsi.

Fakta ini menegaskan bahwa meski sudah 26 tahun, tapi salah satu persoalan krusial di balik era reformasi yaitu tingginya kasus korupsi, baik di pusat atau di daerah. Di satu sisi ini perlu ada solusi untuk mereduksi dan di sisi lain tantangan meningkatkan kesejahteraan pasca 26 tahun era reformasi juga sulit sehingga angka kemiskinan dan pengangguran di berbagai daerah perlu dicermati. Oleh karena itu pilkada menjadi salah satu ruang yang kian mengancam adanya ‘koruptor baru’ sekelas kepala daerah karena pertimbangan demi cepat balik modal sebab ongkos demokrasi di republik ini sangat mahal.

Kilas balik pada tahun 2020 dan 2019 diwarnai OTT dan menjerat Bupati Indramayu, Supendi. Ironis, per Oktober 2019 ada 8 Kepala Daerah terjerat OTT yaitu: 7 Bupati dan 1 Gubernur. Rincian 23 Januari Bupati Mesuji, Khamami, 30 April Bupati Kepulauan Talaud, Sulut, Sri Wahyuni Maria Manalip, 10 Juli Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, 26 Juli Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, lalu 2 September terhadap Bupati Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani, juga 4 September atas Bupati Bengkayang, Kalbar, Suryadman Gatot, tanggal 6 Oktober atas Bupati Lampung Utara, Agung Mangkunegara dan pada 14 Oktober terhadap Bupati Indramayu, Supendi.

Pada 25 November 2020 juga terjadi OTT kepada Juliari P Batubara (Menteri Sosial) sebelumnya Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan pada akhir Pebruari 2021 OTT juga menyasar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Kasus lainnya adalah tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate atas korupsi BTS dengan kerugian Rp.8 triliun. Banyaknya kasus korupsi menjadi tantangan Prabowo dan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024 – 2029.

BERITA TERKAIT

Dorong Digitalisasi Ekonomi untuk Berdayakan UMKM

Oleh: Cahyo Widjaya, Peneliti Ekonomi Kerakyatan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memprioritaskan digitalisasi ekonomi sebagai strategi utama…

Syarat Pemindahbukuan PPh Pasal 25 Bisa Disetujui DJP

  Oleh: Donny Kurniawan, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara *) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki…

Dorong Kolaborasi Multilateral, Peru dan Singapura Dukung Pembangunan IKN

    Oleh : Maya Naura Lingga, Pemerhati Investasi dan Industri    Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Penghapusan OTT?

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Komisi III DPR telah memilih Setyo Budiyanto…

Dorong Digitalisasi Ekonomi untuk Berdayakan UMKM

Oleh: Cahyo Widjaya, Peneliti Ekonomi Kerakyatan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memprioritaskan digitalisasi ekonomi sebagai strategi utama…

Syarat Pemindahbukuan PPh Pasal 25 Bisa Disetujui DJP

  Oleh: Donny Kurniawan, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara *) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki…