NERACA
Sukabumi - Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Haratdji mengatakan, keterbukaan informasi publik, merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi dasar bagi badan publik untuk mengelola informasi secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Keterbukaan infromasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Kusmana, usai membuka Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Selasa (19/11).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunkasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi dan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana berbagai perangkat daerah tersebut, sambung Kusmana, keterbukaan informasi publik harus tetap diimplementasikan, karena merupakan sebuah tuntutan dalam konsep good governance, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat dan mudah.
"PPID memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik terkait kinerja pemerintahan maupun aspek pengelolaan keuangan daerah. Tugas ini mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka, serta memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat," katanya.
Kusmana juga mengapresiasi atas kinerja positif Pemkot Sukabumi melalui PPID dalam bidang keterbukaan informasi publik. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 14 November 2024 beberapa waktu lalu.
"Prestasi tersebut, tentunya harus menjadi motivasi untuk terus berbenah dan melanjutkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik, secara kolaboratif dan berkelanjutan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, dalam laporannya, mengungkapkan, bahwa kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun untuk memutakhirkan DIP."DIP dilakukan melalui beberapa tahapan. Seperti, pengumpulan serta klasifikasi data, kemudian dilanjutkan dengan uji teknis pada tanggal 20 hingga 22 November 2024," singkatnya.
Kegiatan yang menjadi salah satu upaya Pemkot Sukabumi dalam memperkuat tata kelola informasi publik, sejalan dengan visi untuk menjadi kota yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat tersebut, dihadiri juga oleh Komisioner Informasi Provinsi Jawa Barat Yudaningsih. Arya
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan perempuan prasejahtera melalui program Mekaar. Salah…
NERACA Bandung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) mengajak para peneliti dari berbagai daerah untuk berkontribusi dalam…
NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menebar penghargaan bagi para wajib pajak yang taat membayar tepat waktu…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan perempuan prasejahtera melalui program Mekaar. Salah…
NERACA Sukabumi - Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Haratdji mengatakan, keterbukaan informasi publik, merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata…
NERACA Bandung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) mengajak para peneliti dari berbagai daerah untuk berkontribusi dalam…