NERACA
Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ada dua penyebab Industri terpukul, yaitu barang masuk secara illegal, dan barang murah masuk secara legal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap penindakan atas penyelundupan dan impor ilegal ini bukanlah gimmick dan tindakan anget-anget tai ayam. Kedepannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Bea Cukai harus konsisten terus menindak barang yang masuk Indonesia.
"Selain itu, pengawasan dan penindakan penyeludupan dan barang ilegal tidak hanya dilakukan pada pelabuhan masuk yang besar-besar akan tetapi juga melalui penyelundupan jalur tikus," ujar Agus.
Lebih lanjut dia mengatakan Industri menderita karena barang impor legal yang murah masuk pada pasar domestik. Beberapa regulasi memberi ruang seluas-luasnya bagi barang Impor bisa masuk secara legal masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
"Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan. Total nilai bara nng mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta.
Kemenkeu merinci sebanyak 12.495 penindakan terjadi pada aktivitas impor dengan nilai Rp4,6 triliun. Penindakan ini
Sri Mulyani mengatakan barang tersebut masuk ke pasar domestik karena adanya produksi berlebihan di negara lain, serta negara yang menjadi tujuan mematok tarif tinggi. Hal ini yang menjadikan para importir memasukkan produk itu secara ilegal ke Indonesia.
Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau barang impor berupa karpet dan permadani hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp10 miliar.
Karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.
Karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Satgas dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Pasca pembentukan Satgas tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas terus berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.
Tidak hanya itu, sebelumnya Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor juga telah melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Penindakan ini dilakukan dengan harapan agar dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan dan menjaga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan impor.
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
NERACA Baku – PT Pertamina (Persero) sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak nabati. Pada…
NERACA Jakarta –Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan…
NERACA Jakarta – FL Technics Indonesia, perusahaan penyedia layanan MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat terkemuka di Asia-Pasifik, memperkuat komitmen…
NERACA Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ada dua penyebab Industri terpukul, yaitu barang masuk secara illegal, dan barang…
NERACA Baku – PT Pertamina (Persero) sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak nabati. Pada…
NERACA Jakarta –Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan…