Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Susu Peternak Lokal

NERACA

Pasuruan – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal. Dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kemenan) meminta semua pihak mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.

Dalam Penandatanganan MoU di Pasuruan, Jawa Timur. Mentan Amran kembali mengatakan bahwa Kementerian Pertanian mewajibkan industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor, dan meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Amran menyampaikan rasa terima kasihnya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia. “Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” ujar Amran.

Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu akan meningkat karena permintaan meningkat,” tambah Amran.

Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal. Mentan Amran menjelaskan, “Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik”.

Lebih lanjut, Amran mengatakan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi. “Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelas Amran.

Akibat pencabutan kebijakan tersebut, lanjut Amran, impor susu di Indonesia meningkat drastis, dari hanya 40 persen pada 1997-1998 hingga mencapai 80 persen saat ini “Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” tegas Amran.

Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri. Pemerintah berharap regulasi ini akan mendorong industri pengolahan susu nasional untuk berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku industri. Hal ini untuk mendorong para peternak dan untuk menjalankan kinerja IPS.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, “langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat.”

Agus pun menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor. 

Industri Pengolahan Susu Nasional mampu bertumbuh rata-rata 5 persen/tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.

 

BERITA TERKAIT

FL Technics Indonesia Adopsi Teknologi Mototok Spacer 8600 NG

NERACA Jakarta – FL Technics Indonesia, perusahaan penyedia layanan MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat terkemuka di Asia-Pasifik, memperkuat komitmen…

Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Internasional Turunkan Emisi Metana

NERACA Baku – PT Pertamina (Persero) melakukan upaya strategis untuk mereduksi emisi salah satunya melalui pengurangan gas buang methana dari…

Pertemuan Bilateral Indonesia-Jepang Sepakat Dorong Ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA

NERACA Lima – Indonesia dan Jepang sepakat mendorong penyelesaian proses ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) sehingga dapat…

BERITA LAINNYA DI Industri

FL Technics Indonesia Adopsi Teknologi Mototok Spacer 8600 NG

NERACA Jakarta – FL Technics Indonesia, perusahaan penyedia layanan MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat terkemuka di Asia-Pasifik, memperkuat komitmen…

Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Susu Peternak Lokal

NERACA Pasuruan – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri…

Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Internasional Turunkan Emisi Metana

NERACA Baku – PT Pertamina (Persero) melakukan upaya strategis untuk mereduksi emisi salah satunya melalui pengurangan gas buang methana dari…