Seluruh Hasil Tangkapan Ikan Sesuai Ketentuan Pengenaan PNBP

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mempersiapkan sebanyak 767 Pengawas Perikanan untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau biasa disapa Ipunk menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi.

Selain itu, supaya proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara. “Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan pelabuhan perikanan adalah jantung dari industri perikanan tanah air. Untuk mendukung hal tersebut harus didukung strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing masing pelabuhan perikanan, Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.

“Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam tiga tugas dan fungsi,” kata Ipunk.

Tugas dan fungsi yang pertama, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). Kedua, Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan; dan Ketiga, Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.

“Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujar Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. 

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.

Sebelumnya, Trenggono mengungkapkan keinginannya mewujudkan peradaban baru tata kelola kelautan dan perikanan.

Untuk itu KKP meminta pengawasan pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi strategi untuk transformasi tata kelola kelautan dan perikanan, dilakukan seoptimal mungkin. Unsur pengawas harus terlibat dalam setiap program kerja dari mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan output dan outcome-nya.

Di samping itu, sambung Trenggono, perlu sinergitas dan kemampuan berinovasi dari setiap unit kerja KKP dalam menjalankan program-program berbasis ekonomi biru, yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur, pembangunan perikanan budidaya di darat, pesisir dan laut secara berkelanjutan, pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut. 

Mengenai inovasi dan sinergitas, Trenggono mecontohkan, pengelola sektor hilir perikanan harus mampu menyajikan informasi dan data kebutuhan pasar perikanan seakurat mungkin. Data inilah yang nantinya menjadi acuan bagi pengelola sektor hulu dalam mendorong nelayan menghasilkan komoditas perikanan sesuai dengan kebutuhan pasar.  Langkah tersebut akan efektif untuk meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar global, sekaligus menjaga ekosistem dari praktik penangkapan ikan berlebih. 

Peradaban baru tata kelola kelautan dan perikanan ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan perbaikan layanan perizinan menjadi lebih efektif dan efisien, hingga teknologi budidaya yang lebih modern. 

“Hari ini ikan yang dibutuhkan seperti ini, totalnya sekian. Demand-nya kelihatan, sehingga produksi para nelayan pun mengarah pada kebutuhan tersebut, enggak semua ikan ditangkap. Mampu enggak kita menuju ke sana? Ini peradaban baru, peradaban tata kelola kelautan dan perikanan yang baik,” ungkap Trenggono.

 

BERITA TERKAIT

Pertamina SMEXPO 2024 Perluas Pasar UMKM Lokal Go Global

NERACA Jakarta –PT Pertamina (Persero) resmi menutup rangkaian kegiatan Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2024, ajang pemasaran hybrid produk-produk…

Kementerian UMKM Gandeng HIPMI Jaya tingkatan Kelas UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkomitmen melanjutkan langkah untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia melalui…

KKP Lepas Ekspor Pakan hingga Indukan Udang ke Brunei

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk akuakultur Indonesia telah berstandar internasional dan mampu bersaing di pasar…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pertamina SMEXPO 2024 Perluas Pasar UMKM Lokal Go Global

NERACA Jakarta –PT Pertamina (Persero) resmi menutup rangkaian kegiatan Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2024, ajang pemasaran hybrid produk-produk…

Kementerian UMKM Gandeng HIPMI Jaya tingkatan Kelas UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkomitmen melanjutkan langkah untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia melalui…

KKP Lepas Ekspor Pakan hingga Indukan Udang ke Brunei

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk akuakultur Indonesia telah berstandar internasional dan mampu bersaing di pasar…