NERACA
Jakarta – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga (KPP Wajib Pajak Besar Tiga) dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik. Acara bertempat di Aula Indonesia Raya Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav.56, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 dihadiri oleh 70 orang mewakili 35 Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (WP KSO) yang terdaftar di KPP WPB Tiga dan KPP WPB Empat.. Kegiatan ini berisikan serangkaian acara yang terdiri atas Sosialisasi Aspek Perpajakan KSO dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP WPB, Bapak Wahyu Santosa. Bapak Wahyu menyampaikan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk memenuhi amanat regulasi dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses kebijakan perpajakan. Melalui PP No. 96 Tahun 2012, pemerintah telah menetapkan kewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat dalam konsultasi publik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan. Selanjutnya, dalam PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2017 mengamanatkan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dengan mewujudkan Forum Konsultasi Publik. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.01/2021 memberikan pedoman spesifik mengenai penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan berintegritas, termasuk dalam layanan perpajakan. Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipasif, akuntabel, berkelanjutan, tranparansi, keadilan dan inklusifitas serta responsif. Tujuan dilakukan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fungsional Penyuluh Madya Saudara Didy Supriyadi dan Fungsional Penyuluh Muda Saudara Ahmad Rif’an menyampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam kesempatan ini disampaikan sekilas bagaimana sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax Administration System/ CTAS) terkait dengan WP KSO. “Sistem Coretax ini memberikan kemudahan bagi WP KSO dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya”, tutur Didy Supriadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pada kesempatan ini, para peserta antusias menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya di mana kami mendaftarkan, misalnya kami KSO jalan raya yang proyeknya meliputi lintas wilayah beberapa KPP, bukti potong PPh 4(2) atas termin milik KSO yang dipotong pemberi kerja, apakah harus diajukan pemecahan berdasarkan porsi masing-masing anggota, ketika pemecahan bukti potong untuk diberikan ke masing-masing anggota KSO tidak dapat diterbitkan, maka akan double taxation PPh 4(2), KSO nya masuk kriteria wajib melaporkan SPT Tahunan, apakah anggota boleh melakukan pembetulan di tahun berjalan?, mana yang lebih mudah pelaksanaannya di lapangan antara Joint Operation atau Joint Venture, dan masih banyak lagi pertanyaan teknis lainnya. Selain itu, DJP banyak menerima masukan dari peserta forum dalam rangka pemberian kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan serta kepastian hukum.
Kegiatan diakhiri oleh MC dengan menyitir pesan dari Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bahwa forum tidak hanya menjadi wadah tanya jawab, tetapi juga sebuah kesempatan bagi peserta untuk secara aktif menyampaikan saran, pandangan, maupun kritik yang membangun. Masukan dari peserta sangat penting bagi kami, Direktorat Jenderal Pajak, terutama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam menjembatani berbagai masalah perpajakan yang dihadapi masyarakat, serta untuk memastikan bahwa kebijakan dan layanan perpajakan terus relevan dan efisien. Sosialisasi dan diskusi di forum ini diharapkan meningkatkan hubungan yang lebih baik antara masyarakat Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP WPB, menciptakan iklim perpajakan yang lebih inklusif, suportif, serta berkeadilan dan berdampak yang signifikan bagi penerimaan dan kepatuhan perpajakan. (Mohar/fba)
NERACA Padang – Dalam upaya memperkuat kemampuan ekonomi dan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian, PT Permodalan Nasional Madani…
NERACA Jakarta - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) telah meresmikan fasilitas Mitsubishi Motors Training Center yang…
NERACA Jakarta – Pelatihan literasi keuangan kepada nasabah PNM selama Bulan Inklusi Keuangan 2024 mencapai 2.000 pelatihan dengan cakupan 52…
NERACA Padang – Dalam upaya memperkuat kemampuan ekonomi dan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian, PT Permodalan Nasional Madani…
NERACA Jakarta – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak…
NERACA Jakarta - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) telah meresmikan fasilitas Mitsubishi Motors Training Center yang…